• Login
No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Gelar Upacara PTDH Anggota Polri Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Rabu 12 Oktober 2022
in Gorontalo
0
Polres Gorontalo Gelar Upacara PTDH Anggota Polri Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya saat melaksanakan PTDH secara In Absentia di Lapangan Apel, Rabu (12/10/2022). (Foto: Humas Polres Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah seorang anggota polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Upacara PTDH ini dilakukan secara In Absentia di Lapangan Apel, Rabu (12/10/2022).

Kegiatan tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 13 Oktober 2022 terhadap Bintara Polres Gorontalo atas nama Brigpol AH.

Dimana yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 11 Huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri atau Pasal 12 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga :  Anggaran Pilkada Bone Bolango Rp32,8 Miliar

Walupun tanpa dihadiri oleh Anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan di saksikan oleh pejabat utama serta Anggota Polres Gorontalo.

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya menyampaikan persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu, seandainya masing-masing anggota polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatauan, masyarakat dan keluarga.

Dadang menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai bentuk komitment keseimbangan antara reward dan Punishment.

“dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepannya, sehingga kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum baik Disiplin, Kode Etik dan Pidana yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga” ujar Dadang.

Baca Juga :  Ungkap Praktik Prostitusi, Polisi Amankan Mucikari Saat Berada di Homestay

Baca Juga: Tersangka Pengangkut Material Batu Reef Tanpa Izin Diserahkan ke Kejari Marisa

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 192 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 193 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022 dan Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022, terhadap empat anggota polri salah satunya Brigpol AH.

Brigpol AH yang merupakan anggota Polres Gorontalo dilakukan PTDH karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. (Putra/Gopos)

Tags: Anggota PolriPenyalahgunaan narkobaPolres GorontaloPTDH
Previous Post

Tiba di Gorontalo, Wakil Ketua MPR RI Disambut Penjabat Gubernur dan Pengurus Gerindra se-Gorontalo

Next Post

Ahmad Muzani Tekankan Pentingnya Persatuan pada Sosialisasi Empat Pilar di Gorontalo

Related Posts

Warga Pohuwato Dilaporkan Hilang di Perairan Teluk Tomini
Gorontalo

Warga Pohuwato Dilaporkan Hilang di Perairan Teluk Tomini

Kamis 30 Maret 2023
Asyik Indehoy
Gorontalo

Asyik Indehoy di Kamar Hotel, Dua Pasangan di Luar Nikah dan Muncikari Diciduk Polisi

Rabu 29 Maret 2023
Hyundai Gorontalo
Gorontalo

Pengalaman Warga Gorontalo Memiliki Hyundai Stargazer, Fitur Berlimpah, Mengemudi Lebih Smart

Rabu 29 Maret 2023
Sejumlah Perwira Polda Gorontalo Dimutasi, Kabid Humas Hingga Kapolres Masuk Daftar
Gorontalo

Sejumlah Perwira Polda Gorontalo Dimutasi, Kabid Humas Hingga Kapolres Masuk Daftar

Rabu 29 Maret 2023
Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Profil Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol

Rabu 29 Maret 2023
Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Kapolri Tunjuk Irjen Pol Angesta Romano Yoyol jadi Kapolda Gorontalo

Rabu 29 Maret 2023
Next Post
Ahmad Muzani Tekankan Pentingnya Persatuan pada Sosialisasi Empat Pilar di Gorontalo

Ahmad Muzani Tekankan Pentingnya Persatuan pada Sosialisasi Empat Pilar di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Sejumlah Perwira Polda Gorontalo Dimutasi, Kabid Humas Hingga Kapolres Masuk Daftar

    Sejumlah Perwira Polda Gorontalo Dimutasi, Kabid Humas Hingga Kapolres Masuk Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Tunjuk Irjen Pol Angesta Romano Yoyol jadi Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Edar Uang Palsu, Seorang Pemuda Asal Duhiadaa Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asyik Indehoy di Kamar Hotel, Dua Pasangan di Luar Nikah dan Muncikari Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In