No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Gelar Upacara PTDH Anggota Polri Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 12 Oktober 2022
in Gorontalo
0
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya saat melaksanakan PTDH secara In Absentia di Lapangan Apel, Rabu (12/10/2022). (Foto: Humas Polres Gorontalo)

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya saat melaksanakan PTDH secara In Absentia di Lapangan Apel, Rabu (12/10/2022). (Foto: Humas Polres Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah seorang anggota polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Upacara PTDH ini dilakukan secara In Absentia di Lapangan Apel, Rabu (12/10/2022).

Kegiatan tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 13 Oktober 2022 terhadap Bintara Polres Gorontalo atas nama Brigpol AH.

Dimana yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 11 Huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri atau Pasal 12 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga :  6 Bulan Habis Masa Kerja di PLTU, 4 TKA Asal Cina Dipulangkan

Walupun tanpa dihadiri oleh Anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan di saksikan oleh pejabat utama serta Anggota Polres Gorontalo.

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya menyampaikan persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu, seandainya masing-masing anggota polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatauan, masyarakat dan keluarga.

Dadang menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai bentuk komitment keseimbangan antara reward dan Punishment.

“dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepannya, sehingga kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum baik Disiplin, Kode Etik dan Pidana yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga” ujar Dadang.

Baca Juga :  Diduga Menimbun BBM, Warga Limboto Terancam Penjara 6 Tahun

Baca Juga: Tersangka Pengangkut Material Batu Reef Tanpa Izin Diserahkan ke Kejari Marisa

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 192 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 193 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022 dan Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022, terhadap empat anggota polri salah satunya Brigpol AH.

Brigpol AH yang merupakan anggota Polres Gorontalo dilakukan PTDH karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. (Putra/Gopos)

Tags: Anggota PolriPenyalahgunaan narkobaPolres GorontaloPTDH
Previous Post

Tiba di Gorontalo, Wakil Ketua MPR RI Disambut Penjabat Gubernur dan Pengurus Gerindra se-Gorontalo

Next Post

Ahmad Muzani Tekankan Pentingnya Persatuan pada Sosialisasi Empat Pilar di Gorontalo

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post
Sosialisasi empat pilar oleh Ahmad Muzani yang dihadiri oleh para tokoh agama serta pimpinan perguruan tinggi di  Provinsi Gorontalo, Rabu (12/10/2022) (muhajir/gopos)

Ahmad Muzani Tekankan Pentingnya Persatuan pada Sosialisasi Empat Pilar di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.