GOPOS.ID, GORONTALO – Dilema aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) akan tunjangan hari raya (THR) rupanya tak terlalu dicemaskan Pemda Provinsi Gorontalo.
Pasalnya, pencairan THR PNS dan Pejabat Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) sudah jauh-jauh sebelumnya dipikirkan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo.
Sehingga besar kemungkinan untuk THR dari ASN di lingkungan Pemda Provinsi Gorontalo akan dibayarkan tepat waktu.
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie yang diwawancarai wartawan mengatakan bahwa di Perda APBD Provinsi Gorontalo, pemberian THR untuk ASN sudah diatur.
“APBD induk 2019 sudah mengatur dan sudah memasukan pemberian THR kepada pegawai. Sehingga tidak masalah,” ucapnya.
Baca juga :Â Butuh Perda, THR PNS Pemda Terancam Tak Cair
Sebelumnya, PNS merasa was-was dengan ketentuan yang tertuang pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan.
Disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan hari raya yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan hari raya yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Pejabat atau pegawai yang termasuk tanggungan APBD yaitu PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. (andi/gopos)