GOPOS.ID – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan cuti lebaran Idul Fitri 2019 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 3 hari. Yakni pada 3, 4 dan 7 Juni 2019. Sementara untuk 5 dan 6 Juni 2019 adalah tanggal merah Hari Raya Idul Fitri.
Cuti bersama lebaran Idul Fitri 2019 bagi PNS ini masih berpeluang bertambah. Hal itu tergantung pada keputusan Presiden. Apakah akan dilakukan penambahan atau tidak. Tetapi mengacu pada 2018, maka cuti bersama lebaran bagi PNS bisa saja bertambah. Sebab, penambahan cuti juga turut berguna dalam mengurangi tingkat kemacetan saat mudik.
Baca juga: 450 Personil Yonif 713/ST Siap Jaga Perbatasan RI-PNG
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, Kepres soal cuti bersama lebaran Idul Fitri 2019 bagi PNS masih menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“(Kepres) Sudah diajukan,” kata Ridwan.
Karena itu Ridwan meminta kepada seluruh PNS agar bersabar.
“Sejak 2017 (cuti bersama bagi PNS) ditetapkan melalui Kepres. Jadi tunggu saja,” imbaunya.
Sebagaimana diketahui, SKB tiga menteri ditandatangani Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Agama dan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam SKB mengatur lebaran Idul Fitri 1440 H/2019 pada 5 dan 6 Juni 3019. Sehingga cuti PNS ditetapkan pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019.(adm-02/gopos)