No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Curi Smartphone Di Toko Jalan HB Jassin, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Muhajir by Muhajir
Selasa 16 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal
0
HMI alias Eman diamankan Polres Gorontalo Kota lantaran diduga mencuri smartphone di salah satu toko di Kota Gorontalo (sari/gopos)

HMI alias Eman diamankan Polres Gorontalo Kota lantaran diduga mencuri smartphone di salah satu toko di Kota Gorontalo (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – HMI alias Eman dibekuk tim Rajawali Polres Gorontalo Kota, bersama anggota unit Reskrim Polsek Kota Tengah. Eman diamankan lantaran diduga melakukan pencurian di salah satu toko handphone di Kota Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto menjelaskan, Eman diduga menggasak toko handphone Raja Dagang di Jl H.B Yasin, Kelurahan Wumilao, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Sabtu (13/8/2022).

Erman melancarkan aksinya pada dini hari, sesaat setalah dua hari melakukan pemantauan di toko tersebut. Agar tidak ketahuan Erman menyiapkan sepasang kaos kaki, dan kaos tangan, setelah memastikan tidak ada orang ditempat tersebut. Untuk masuk ke dalam toko, Erman memanjat tembok dan naik ke plafon yang toko yang bersampingan dengan Raja Dagang, selanjutnya Erman di atap dan hingga akhirnya merusak jendela toko Raja Dagang dengan menggunakan linggis yang telah dipersiapkan.

Baca Juga :  Penyampaian Ismail pada Pelaksanaan GSSB di Masjid Al-Affar

“Terduga pelaku ini, bersaksi menggunakan linggis,” kata AKBP Ardi Rahananto, saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Selasa (16/8/2022).

Mantan Kapolres Morowali ini melanjutkan, motif dari pencurian tersebut adalah terduga pelaku ingin mendapatkan uang dengan cara menjual hasil curian. Ditangan Erman, pihak kepolisian berhasil mengamankan 9 headphone mereka iPhone, dan 10 handphone android.

Baca juga: 66.000 Dokumen Kependudukan Invalid di Kota Gorontalo Dibakar

“Terduga pelaku ini masuk kedalam toko dan mengambil 19 headphone yang dipajang di etalase kaca. Handphone tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik yang telah ia persiapkan. Setalah berhasil, ia melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Kronologi Penikaman di Leato Utara, Kota Gorontalo

Akibat perbuatannya, Erman disangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) Ke-3,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kekinian pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat. (sari/gopos)

Tags: Kota GorontaloPencurian SmarphonePolres Gorontalo Kota
Previous Post

Soal Bantuan, Bupati Tegaskan DKP Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Next Post

Diduga Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Dua Wanita Diamankan Polisi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Rutinkan Patroli Malam

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post
STK alias Sheren dan MNL alias Nathalia saat diamankan pihak kepolisian di Mapolres Gorontalo Kota, karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur. (foto.sari/gopos)

Diduga Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Dua Wanita Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.