GOPOS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta semuanya, termasuk WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat di Indonesia.
Bahkan Kominfo mengancam akan blokir WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter bila tidak segera mendaftarkan diri. Namun WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter hingga kini belum mendaftarkan ke Kominfo sehingga diancam untuk diblokir.
Mengutip dari laman Depok.suara.com aplikasi populer lainnya seperti TikTok, Spotify dan Change.org sudah mendaftar ke Kominfo.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan pihaknya tak pilih kasih kepada siapapun.
“Tak peduli apapun PSE-nya, selama dia enggak daftar ya blokir,” tegasnya (28/6/2022) dikutip dari suara.com.
Meski demikian, ia yakin jika beberapa aplikasi populer tersebut itu bakal segera mendaftar.
Jika tidak, Semuel menganggap kalau mereka memang tak ingin berbisnis di Indonesia.
“Kamu buka warung di tempat sekitar saja harus lapor RT RW, harus izin kan. Pasti daftar sih mereka,” lanjut dia.
Dia menjelaskan mendaftar PSE Kominfo hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit.
Jadi batas waktu terakhir untuk mendaftar, yakni 21 Juli 2022 diyakini Semuel pasti bisa diselesaikan oleh yang bersangkutan.
“Daftar kan cuma perlu 10 menit. Tinggal ketik-ketik selesai,” tegas dia.
Semuel sebelumnya mengatakan kalau perusahaan teknologi besar harus mendaftar PSE lingkup privat.
Sebab itu menunjukkan sebuah bukti apabila mereka legal beroperasi di Indonesia. (Suara/Putra/Gopos)