No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Tambang Emas Dengilo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato

Hasan by Hasan
Minggu 17 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Pelimpahan berkas perkara dugaan penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Dengilo, Pohuwato ke Kejari Pohuwato

Pelimpahan berkas perkara dugaan penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Dengilo, Pohuwato ke Kejari Pohuwato

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Penyidikan perkara penambangan emas tanpa izin menggunakan alat ekskavator di wilayah tambang emas tradisional Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo tuntas sudah. Sejalan hal itu, perkara yang menyeret AK alias Ayub sebagai tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Jumat (15/7/2022).

Pelimpahan perkara AK setelah dinyatakan P21 berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Nomor : B-1187/P.5.1/Eku.1/2022, tanggal 14 Juli 2022 tentang penyelidikan perkara. Selanjutnya penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menindaklanjutinya dengan Tahap II, dengan menyerahkan tersangka AK beserta barang bukti, antara lain dua unit alat berat, tiga unit dompeng, delapan buah pipa paralon, satu buah pompa pasir, satu buah selang spiral, dan setengah karung material hasil pertambangan.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Panah Wayer

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, mengatakan AK diduga telah melakukan Peti dengan menggunakan alat berat eksavator, berada di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. 

“Tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama  lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Kombes Pol. Wahyu, Sabtu (16/07/2022)

Wahyu mengatakan, AK sempat ditetapkan sebagai DPO setelah ditetapkan tersangka karena menghilang tanpa diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  Giliran Polsek Bone Tangkap 850 Liter Cap Tikus

“Setelah penyidik ditreskrimsus keluarkan status DPO kepada AK pada tanggal 12 Mei 2022, beberapa hari kemudian penyidik memperoleh informasi keberadaan AK di kompleks RS Aloe Saboe, Kota Gorontalo. Tim mengajak aparat Kelurahan Dembe Jaya, mendatangi rumah tersebut sekaligus memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap AK, kemudian tersangka langsung dilakukan  penahanan sejak tanggal 18 Mei 2022,” urasi Kombes Pol. Wahyu.(Yusuf/Gopos)

Tags: GorontaloPohuwatoTambang Emas Dengilo
Previous Post

Diskominfo Gorut Dorong Program Gorut Digital Village

Next Post

Doakan Marten Taha Jadi Gubernur, Warga Bendungan Titip Harapan Sektor Pertanian

Related Posts

Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am
Hukum & Kriminal

Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Selasa 11 Agustus 2026
Arsip - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Hukum & Kriminal

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Bank BJB ke Lisa Mariana

Selasa 11 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mall Nipah Park Makassar Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin 10 Agustus 2026
Ilustrasi kecelakaan
Hukum & Kriminal

Drag Race di Kotamobagu Berujung Maut Bagi Penonton, Mobil Balap Tabrak Warga

Minggu 9 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mobil Pick Up Angkut 70 Galon Solar Bersubsidi Diamankan Polres Boalemo

Sabtu 8 Agustus 2026
Next Post
Marten Taha saat bertatap muka dengan masyarakat di Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Boalemo, Sabtu (17/7/2022).

Doakan Marten Taha Jadi Gubernur, Warga Bendungan Titip Harapan Sektor Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.