No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Pohuwato Limpahkan Perkara Investasi Bodong Mantri Trader ke Kejaksaan

Hasan by Hasan
Jumat 8 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Pelimpahan perkara investasi bodong Mantri Trader yang diduga melibatkan WN dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Pelimpahan perkara investasi bodong Mantri Trader yang diduga melibatkan WN dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Penyidikan perkara investasi bodong Mantri Trader yang diduga melibatkan WN oleh Polres Pohuwato kini bergeser ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato. Hal itu seiring pelimpahan perkara oleh Polres Pohuwato kepada Kejari Pohuwato, Kamis (7/7/2022).

Kasat Reskrim Pohuwato, Iptu Arie Agustyanto Yos, mengatakan tersangka diserahkan ke Kejari Pohuwato, karena berkas perkara kasus investasi bodong dinyatakan lengkap (P21) sertakan barang bukti.

“WN akhirnya diserahkan, setelah berkas perkara oleh pelaku dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato yang tertuang dalam surat No. B-663/P.5.14/Eku.1/07/2022,”ujar Iptu Arie

Baca Juga :  Polisi Sita Mobil Bumdes Diduga Angkut BBM Illegal

Arie mengaku, pasal yang disangkakan dalam berkas perkara terhadap tersangka, yaitu Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, tentang Perbangkan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dan/atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. 

Barang bukti tersebut berupa satu Lembar Kwitansi, Nurdin Abjul, yang tertulis dana titipan sebesar Rp11 juga yang ditandatangani oleh WN, serta dibubuhkan Materai Rp10.000. Selain itu penyidik juga menyerahkan 106 Barang Bukti lainnya.

“Dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini, penyidik masih terus bekerja untuk memproses perkara TP Pencucian yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Iptu Arie

Baca Juga :  Polres Gorut Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penikaman di Atinggola

Arie mengatakan, modus investasi yang digunakan tersangka seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skema piramida. 

“Dalam kasus ini tersangka dengan tanpa izin menghimpun dan menarik dana dari masyarakat, dengan memberikan janji-keuntungan di luar kewajaran,”tutup Iptu Arie.(yusuf/gopos)

Tags: GorontaloMantri TraderPohuwato
Previous Post

Kinerja Dinas Perpustakaan Provinsi Gorontalo Dinilai Tidak Profesional

Next Post

Daftar Lokasi Pelaksanaan Salat Idul Adha 9 Juli di Gorontalo

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Next Post

Daftar Lokasi Pelaksanaan Salat Idul Adha 9 Juli di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)

    Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKAD Gorontalo Pastikan Anggaran PPPK Tahun 2027 Terakomodir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.