GOPOS.ID, KWANDANG – Terkait persoalan gaji Pegawai Pemerintah dangan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Usman mengungkapkan itu adalah tanggungjawab pemerintah.
“Gaji itu merupakan tanggung jawab pemerintah, TMT 23 Mei 2022. Gajinya mulai dibayar mulai dari bulan Juni. Karena mereka terhitung bekerja sejak bulan Juni,” ungkap Irwan.
Irwan mengatakan untuk gaji PPPK sebanyak 260 orang yang telah memegang Surat Keputusan (SK), sedang dala tahap proses pemberkasan.
Meski demikian kata Irwan, ada beberapa kendala sampai terjadinya keterlambatan pembayaran gaji. Kendala tersebut menyangkut pendataan administrasi.
“Jadi hal seperti begini kita antisipasi. Jangan sampai kedepannya akan menjadi bumerang bagi kita dalam hal keuangan,” jelas Irwan. (isno/gopos)
Perlu diketahui berdasarkan data yang dihimpun gopos.id, besaran gaji pokok dibayarkan ke PPPK oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, sebanyak Rp2.966.500 per bulannya.
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan pasangan dan anak. Kalau diakumulasikan, total yang akan diterima beserta tunjangan sebesar Rp3.700.000 per bulannya.(isno/gopos)