No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

BPOM Pastikan Obat Tidur Clonazolam Sebagai Jenis Narkoba Golongan Satu

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 14 Juni 2022
in Nasional
0
Badan POM Tetapkan Obat Tidur Clonazolam Sebagai Jenis Narkoba Golongan Satu (Dok. Badan POM/Suara.com)

Badan POM Tetapkan Obat Tidur Clonazolam Sebagai Jenis Narkoba Golongan Satu (Dok. Badan POM/Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM menambahkan satu obat keras yang masuk ke dalam kategori psikotropika atau narkotika golongan 1 yaitu clonazolam atau klonazolam, yang kerap digunakan sebagai obat tidur.

Keputusan ini dikonfirmasi melalui cuitan di Twitter, Selasa (14/6/2022) yang menyebut bahwa obat keras ini berpotensi membahayakan jika disalahgunakan dan dijual bebas ke masyarakat.

“Satu zat baru masuk dalam Psikotropika Golongan I yaitu Klonazolam. Zat psikoaktif baru ini berpotensi disalahgunakan sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tulis Badan POM mengutip dari laman suara.com jaringan berita Gopos.id

Baca Juga :  Pendiri Kompas Gramedia, Jakob Oetomo, Meninggal Dunia

Aturan tersebut sesuai dengan perubahan dan penetapan penggolongan psikotropika yang diatur dalam Permenkes atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021, dan kini sudah tidak berlaku.

Permenkes itu diubah menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, yang mencantumkan klonazolam sebagai barang haram atau narkoba.

Dalam aturan baru ini, Badan POM juga menyebutkan klonazolam sebagai obat keras yang punya efek sindroma ketergantungan bagi orang yang mengonsumsinya.

“Dengan berlakunya peraturan baru ini, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ayo kenali dan tolak penyalahgunaan obat,” tutup Badan POM.

Baca Juga :  Tak Ada Ampun Bagi Anggota Polisi Terlibat Narkoba-LGBT

Baca Juga: BKKBN Kembali Raih Penghargaan Tertinggi Dunia Bidang Kependudukan The 2022 United Nation Population Award

Sementara itu mengutip Wellness Retreat, klonazolam yng juga memiliki nama lain triazolobenzodiazepine dan benzodiazepin umumnya dalam dunia medis digunakan sebagai obat penenang yang digunakan untuk mengobati kecemasan dan obat tidur.

Tapi efek samping dari obat ini membuat penggunanya kecanduan. Meskipun bisa bekerja dengan sangat efektif. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: BPOMClonazolamGolongan SatuNarkobaObat Tidur
Previous Post

Hadiri Panen Jagung, Hamka Serahkan Beragam Bantuan Bagi Petani

Next Post

Gorontalo Berhasil Ekspor Jagung dan Kelapa Hingga ke Eropa

Related Posts

Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat hadir di Jember resmikan dapur MBG
Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nani Deyang Jadi Kepala BGN

Selasa 2 Juni 2026
Putusan MK
Nasional

Warning! Parpol yang Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bisa Dicoret

Selasa 26 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Next Post
Penjagub Hamka didampingi istri drg. Gamariq Monoarfa saat meninjau proses produksi kelapa di PT Royal Coconut Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Senin (13/6/2022). Kelapa kelapa ini akan di ekspor ke negara negara tetangga dan Eropa.  (Foto: Salman)

Gorontalo Berhasil Ekspor Jagung dan Kelapa Hingga ke Eropa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.