No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

BPOM Pastikan Obat Tidur Clonazolam Sebagai Jenis Narkoba Golongan Satu

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 14 Juni 2022
in Nasional
0
BPOM Pastikan Obat Tidur Clonazolam Sebagai Jenis Narkoba Golongan Satu

Badan POM Tetapkan Obat Tidur Clonazolam Sebagai Jenis Narkoba Golongan Satu (Dok. Badan POM/Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM menambahkan satu obat keras yang masuk ke dalam kategori psikotropika atau narkotika golongan 1 yaitu clonazolam atau klonazolam, yang kerap digunakan sebagai obat tidur.

Keputusan ini dikonfirmasi melalui cuitan di Twitter, Selasa (14/6/2022) yang menyebut bahwa obat keras ini berpotensi membahayakan jika disalahgunakan dan dijual bebas ke masyarakat.

“Satu zat baru masuk dalam Psikotropika Golongan I yaitu Klonazolam. Zat psikoaktif baru ini berpotensi disalahgunakan sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tulis Badan POM mengutip dari laman suara.com jaringan berita Gopos.id

Baca Juga :  BNN Provinsi Gorontalo Jelaskan Faktor Penyebab Orang Menggunakan Narkoba

Aturan tersebut sesuai dengan perubahan dan penetapan penggolongan psikotropika yang diatur dalam Permenkes atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021, dan kini sudah tidak berlaku.

Permenkes itu diubah menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, yang mencantumkan klonazolam sebagai barang haram atau narkoba.

Dalam aturan baru ini, Badan POM juga menyebutkan klonazolam sebagai obat keras yang punya efek sindroma ketergantungan bagi orang yang mengonsumsinya.

“Dengan berlakunya peraturan baru ini, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ayo kenali dan tolak penyalahgunaan obat,” tutup Badan POM.

Baca Juga :  BPOM Pastikan Kinder Joy di Indonesia Bebas Bakteri Salmonella

Baca Juga: BKKBN Kembali Raih Penghargaan Tertinggi Dunia Bidang Kependudukan The 2022 United Nation Population Award

Sementara itu mengutip Wellness Retreat, klonazolam yng juga memiliki nama lain triazolobenzodiazepine dan benzodiazepin umumnya dalam dunia medis digunakan sebagai obat penenang yang digunakan untuk mengobati kecemasan dan obat tidur.

Tapi efek samping dari obat ini membuat penggunanya kecanduan. Meskipun bisa bekerja dengan sangat efektif. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: BPOMClonazolamGolongan SatuNarkobaObat Tidur
Previous Post

Hadiri Panen Jagung, Hamka Serahkan Beragam Bantuan Bagi Petani

Next Post

Gorontalo Berhasil Ekspor Jagung dan Kelapa Hingga ke Eropa

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Gorontalo Berhasil Ekspor Jagung dan Kelapa Hingga ke Eropa

Gorontalo Berhasil Ekspor Jagung dan Kelapa Hingga ke Eropa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Jaldis Etrip, Inovasi Revitalisasi Sistem Perjalanan Dinas DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.