No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Gorontalo Rp30 Ribu/Jiwa

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 13 April 2022
in Kabupaten Gorontalo
0
Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Gorontalo Rp30 Ribu/Jiwa

Surat edaran Bupati Gorontalo Nomor 450/465/Bag.Kesra besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo ditetapkan Rp.30/ Ribu/Jiwa.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Berdasarkan surat edaran Bupati Gorontalo Nomor 450/465/Bag.Kesra besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo ditetapkan Rp.30/ Ribu/Jiwa.

Dalam surat edaran tersebut tertuang berdasarkan hasil rapat / pertemuan pembahasan oleh instansi terkait Orman Islam, Majele Ulama Indonesia (MUI), Ketua Lembaga Adat dan Pemangku Adat tentang Zakat Fitrah Bulan Suci Ramadhan 1443H/ 2022 M di Kabupaten Gorontalo yang dilaksanakan pada tanggal April 2022, maka bersama ini disampaikan hal-hal Bebagai berkut: 

1. Besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M sesuai Syariat isiam yakni makanan pokok berkualitas baik dengan ukuran sebesar 2,5 Kg yang kalau diniai dergan uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh nibu rupiah). 

2. Teknis pengumpulan dan penyaluran dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa / Kelurahan, sesuai pasal 16 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat dan pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomar 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 lentang pengelolaan Zakat 

3. Dalam hal pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M. sebagaimana point 2 tersebut di atas setiap Masjid / Musholah ditunjuk maksimal 2 (Dua) orang/personil sebegai anggota UPZ Desa / Kelurahan bertugas mengumpul dan menyalurkan Zakat Fitrah dari Jarma’ah di bawah koardinasi UPZ Desa / Kelurahan.

4. Waktu pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah dilaksanakan awal Bulan Ramadhan di masing-masing Masjid / Musholah oleh UPZ Desa / Kelurahan berkoordinasi dengan Pegawai syaratak minil Masjid Desal Kelurahan.

Baca Juga :  Tiga Rumah Terbakar di Pulubala, Kerugian Capai Rp300 Juta

Baca Juga: Sumber Anggaran PEN dan APBD Dikerjakan Secara Simultan

5. Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M langsung disalurkan kepada Fakir Miskin yang terdata di Desa / Kelurahan yang memliki bukti fisik Kartu Miskin (KM) atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat atau juga atas kesepakatan Pemerintah DesaKelurahan dan dikontrol/diawasi oleh Pemerintah Kecamatan.

6. Guna tertib dan lancamya pengurmpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M agar menfungsikan peran Takmirul Masjid, masyarakat lembaga yang ada di Kecamatan, Desa / Kelurahan LPM / BPD deng.an tetap memperthatikan Protokol Kesehatan Covid 19. 

Baca Juga: Bupati Gorontalo Bahas Perpres Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa 

7. Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Desa Kelurahan membuat Laporan Pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M. kepada Camat selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah selesai pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M sebagaimana format laporan lampiran T dan selanjutnya Camat dibantu oleh KUA Kecamatan membuat laporan Rekapan Pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M dart Desa / Kelurahan kepada Bupati Gorontalo Tembusan Baznas Kab. Gorontalo selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M, sebagaimana contoh laporan tersebut pada lampiran.

Baca Juga :  Angka Buta Aksara di Kabupaten Gorontalo Rendah

Baca Juga: Thariq Modanggu Serahkan Bantuan BLT di Sumalata Timur

8. Dalam hal kedudukan Camat sebagal Pembina Wilayah Kecamatan, maka detarapkan pengawasan terhadap penyaluran, pelaporan Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M. sebagaimana kelentuan pada Nomor “7” di atas. 

Baca Juga: Dana PEN Masuk ke Daerah Baru Berkisar Rp48 Miliar

9. Bahwa Unit Pengumputan Zakat (UPZ) Desa / Kelurahan dalam melaksarakan tugas pengumpufan dan pendistribusian Zakat Fitrah, mendapat bagian tidak lebih dari bagian 1 (satu) orang Fakir Miskin (Mustahik). 

Baca Juga: Lola Junus-Ariston Tilameo Disandingkan ke Pilwako

10. Bagi organisasi Islam yang mengumpul Zakat Fitrah dan Zakat Mal mengikuti peraturan penundang-undangan yang berlaku dan melaporkan ke Baznas Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: Singkirkan Juara Bertahan Chelsea, Real Madrid ke Semifinal Liga Champions

11. KetentuanPidana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat a Pasal 25, Zakat Wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat islam b Pasal 39 Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesual pasal 25 dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (ima) tahun dan / atau pidana paling banyak Rp 500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah). (Putra/Gopos)

Baca Juga: Plt Bupati Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-15 Gorontalo Utara

Tags: Kabupaten GorontaloRp.30 Ribu/JiwaZakat Fitrah
Previous Post

Bupati Gorontalo Bahas Perpres Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa 

Next Post

Menko Airlangga Sambut Baik Dukungan Tiongkok Dalam Presidensi G20

Related Posts

Kemenag RI Apresiasi Komitmen Bupati Gorontalo Dukung Penguatan Penyuluh Agama
Kabupaten Gorontalo

Kemenag RI Apresiasi Komitmen Bupati Gorontalo Dukung Penguatan Penyuluh Agama

Rabu 27 Agustus 2025
2.300 Runners Ambil Bagian di Merdeka Run 8K Kabupaten Gorontalo
Kabupaten Gorontalo

2.300 Runners Ambil Bagian di Merdeka Run 8K Kabupaten Gorontalo

Sabtu 23 Agustus 2025
Kabupaten Gorontalo Siap Jadi Tuan Rumah Perkemahan Satuan Karya Tingkat  Nasional
Kabupaten Gorontalo

Kabupaten Gorontalo Siap Jadi Tuan Rumah Perkemahan Satuan Karya Tingkat Nasional

Kamis 21 Agustus 2025
KUA Tilango Catat Sejarah, Gelar Nikah Massal Gratis 20 Pasangan
Kabupaten Gorontalo

KUA Tilango Catat Sejarah, Gelar Nikah Massal Gratis 20 Pasangan

Rabu 20 Agustus 2025
16 Mantan Kades di Kabupaten Gorontalo Akan Dikukuhkan Kembali
Kabupaten Gorontalo

16 Mantan Kades di Kabupaten Gorontalo Akan Dikukuhkan Kembali

Rabu 20 Agustus 2025
Kabar Baik! Honor Tenaga Kontrak di Gorontalo Segera Cair Pekan Depan
Kabupaten Gorontalo

Kabar Baik! Honor Tenaga Kontrak di Gorontalo Segera Cair Pekan Depan

Rabu 20 Agustus 2025
Next Post
G20 Airlangga

Menko Airlangga Sambut Baik Dukungan Tiongkok Dalam Presidensi G20

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Aktivis yang Diamankan Polda Gorontalo Pasca Demo di Simpang Lima Telaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebanyak 11 Aktivis Gorontalo Diamankan Pasca Unjuk Rasa Ricuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unjuk Rasa di Perlimaan Telaga Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Ketidakhadiran Gubernur dan Kapolda, Mahasiswa Massa Demonstrasi Bakar Barikade Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.