GOPOS.ID, JAKARTA – Sebanyak 43 orang Jaksa dari Kejaksaan Agung dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ini adalah jaksa-jaksa pilihan yang telah mengikuti serangkaian tes untuk menjadi Jaksa KPK.
Pelepasan ke-43 Jaksa ini dihadiri langsung Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hermon Dekristo, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto.
Beralihnya tugas para jaksa ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 8 April 2022.
Hermon Dekristo menyatakan para Jaksa tersebut merupakan orang pilihan yang telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan oleh KPK.
Jaksa yang dikaryakan di KPK bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), akan tetapi untuk meningkatkan kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.
“Ketika mereka dikembalikan ke kesatuan asal (organisasi Induk) diharapkan menjadi role model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas SDM-nya dapat dimanfaatkan dengan baik,” ucapnya.
Hermon Dekristo bahkan menekankan para jaksa yang kini sudah bertugas di KPK tersebut harus mampu menjaga integritasnya dan menjaga nama baik institusi.
“Saya tekankan selama dikaryakan di KPK, jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri. Dan setelah di KPK para Jaksa yang dikaryakan akan menjadi tugas-tugas KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dan Integritas sebagai Jaksa,” ujar Hermon Dekristo dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Ratusan Warga Antusias Ikut Gebyar Vaksinasi Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Sementara itu, Ketut Sumedana yang juga pernah bertugas di KPK menyampaikan agar seluruh Jaksa yang dikaryakan di KPK dapat beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja. Serta memahami budaya kerja dan serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan.
Sebagai informasi, jumlah Jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK berjumlah 60 orang. Namun sebanyak lima orang Jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sehingga sebanyak 55 Jaksa dikaryakan di KPK dengan rincian 12 orang Jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK, sementara 43orang Jaksa diberangkatkan pada hari ini.
43 orang Jaksa tersebut berangkat dengan bus yang disediakan oleh Kejaksaan Agung, dan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK. (andi/gopos)