No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa, Batal?

Admin by Admin
Jumat 8 April 2022
in Gorontalo
0
Vaksin Booster Timbulkan Beberapa Efek Samping, Apa Saja?

Ilustrasi Vaksin Covid-19. Foto. Antara

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kekhawatiran akan batalnya puasa jika divaksin mendorong masyarakat mencari tahu ketentuan yang berlaku. Lalu bagaimana dengan hukum vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan?

Dosen Hukum Islam, IAIN Sultan Amai Gorontalo, Ustadz Abdur Rahman Adi Saputera, S.Hi, M.Hi, menjelaskan jika merujuk kepada ijtihad para alim ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama jelas menyatakan dalam bentuk fatwa dimana vaksinasi ketika sedang berpuasa itu tidak membatalkan puasa itu secara garis besar.

“Jika merujuk pada pendapat Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Al minhaj Al Kautsar Al Muqaddimah hadramiyah bahwa termasuk yang dapat membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke saluran perut yang jelas melalui jalur rongga badan yang terbuka sedangkan minyak oles celak ataupun air yang disebabkan mandi yang masuk melalui pori-pori itu tidak dapat membatalkan puasa,” ucapnya

Baca Juga :  Hamim Usulkan Dua Program Strategis saat Kunker Pj Gubernur Gorontalo di Bone Bolango

Baca juga: Ramadan dan Era Kehidupan Baru

Lebih lanjut Adi Saputra juga menjelaskan pendapat yang lain cukup kuat berasal dari Imam an-nawawi dalam kitabnya raudlatut Thalibin Om Datul muftin bahwasanya obat yang masuk ke dalam daging itu tidak dapat membatalkan puasa.

“Juga pendapat Imam Ahmad Al Khatib a Sarbini dalam kitab Mughni al-muhtaj Ila ma’rifat alfazh al-minhaj dikatakan jelas bahwa suntikan itu adalah sesuatu seperti obat yang dimasukkan melalui dubur ataupun qubul yang tidak menyebabkan seseorang menjadi mahram karena tidak dianggap memberikan nutrisi karena suntikan tersebut berfungsi untuk melancarkan buang air besar itu pendapat yang pertama sedangkan pendapat yang kedua suntikan tersebut dapat menyebabkan kemarahan sebagaimana hal tersebut dapat membatalkan puasa,” jelasnya

Melihat pendapat beberapa imam besar dan ijtihad alim ulama MUI bahwa vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :  Polsek Anggrek Gelar Karya Bakti Bersih-bersih Pasar

Namun Adi Saputra juga menjelaskan pertimbangan yang harus diperhatikan dimana vaksinasi di bulan Ramadan harus dengan memperhatikan Bagaimana kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca juga: Selama Ramadan, Vaksinasi Covid-19 Tetap Jalan

“Jika memang bisa dilaksanakan di malam hari Kenapa tidak jika dapat dihadirkan menyebabkan bahaya soalnya mengakibatkan lemahnya kondisi fisik dari orang yang akan divaksin, tentu saja hal ini ini juga untuk menghindari desas-desus dari orang-orang yang mungkin tidak mengetahui pengetahuan lebih tentang vaksinasi Apakah dapat membatalkan atau tidak,” ujarnya

Hal demikian juga berlaku untuk vaksinasi Booster yang disuntikkan melalui otot dan tidak membatalkan puasa karena penyuntikan bukan melalui rongga mulut ataupun dubur yang dapat membatalkan puasa. Hal ini juga sudah jelas difatwakan melalui MUI pada fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. (Ari/Gopos)

Tags: Hukum VaksinasiPuasa Ramadan
Previous Post

RKPD Kota Gorontalo 2023 Disepakati dalam Musrenbangda

Next Post

Hadiri Perayaan HUT Autis Center ke 7, Wali Kota Blitar Apresiasi Tenaga Pendidik

Related Posts

Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo

Rabu 20 Agustus 2025
Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh
Gorontalo

Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

Selasa 19 Agustus 2025
Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan
Gorontalo

Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan

Selasa 19 Agustus 2025
Pelepasan Tukik Warnai Momen HUT ke-80 RI Mapala Belantara
Gorontalo

Pelepasan Tukik Warnai Momen HUT ke-80 RI Mapala Belantara

Senin 18 Agustus 2025
Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo
Gorontalo

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

Senin 18 Agustus 2025
Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair
Gorontalo

Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

Senin 18 Agustus 2025
Next Post
Hadiri Perayaan HUT Autis Center ke 7, Wali Kota Blitar Apresiasi Tenaga Pendidik

Hadiri Perayaan HUT Autis Center ke 7, Wali Kota Blitar Apresiasi Tenaga Pendidik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.