No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa, Batal?

Admin by Admin
Jumat 8 April 2022
in Gorontalo
0
Ilustrasi Vaksin Covid-19. Foto. Antara

Ilustrasi Vaksin Covid-19. Foto. Antara

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kekhawatiran akan batalnya puasa jika divaksin mendorong masyarakat mencari tahu ketentuan yang berlaku. Lalu bagaimana dengan hukum vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan?

Dosen Hukum Islam, IAIN Sultan Amai Gorontalo, Ustadz Abdur Rahman Adi Saputera, S.Hi, M.Hi, menjelaskan jika merujuk kepada ijtihad para alim ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama jelas menyatakan dalam bentuk fatwa dimana vaksinasi ketika sedang berpuasa itu tidak membatalkan puasa itu secara garis besar.

“Jika merujuk pada pendapat Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Al minhaj Al Kautsar Al Muqaddimah hadramiyah bahwa termasuk yang dapat membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke saluran perut yang jelas melalui jalur rongga badan yang terbuka sedangkan minyak oles celak ataupun air yang disebabkan mandi yang masuk melalui pori-pori itu tidak dapat membatalkan puasa,” ucapnya

Baca Juga :  Harga Emas Kerek Inflasi Tahunan Gorontalo di Oktober 2025

Baca juga: Ramadan dan Era Kehidupan Baru

Lebih lanjut Adi Saputra juga menjelaskan pendapat yang lain cukup kuat berasal dari Imam an-nawawi dalam kitabnya raudlatut Thalibin Om Datul muftin bahwasanya obat yang masuk ke dalam daging itu tidak dapat membatalkan puasa.

“Juga pendapat Imam Ahmad Al Khatib a Sarbini dalam kitab Mughni al-muhtaj Ila ma’rifat alfazh al-minhaj dikatakan jelas bahwa suntikan itu adalah sesuatu seperti obat yang dimasukkan melalui dubur ataupun qubul yang tidak menyebabkan seseorang menjadi mahram karena tidak dianggap memberikan nutrisi karena suntikan tersebut berfungsi untuk melancarkan buang air besar itu pendapat yang pertama sedangkan pendapat yang kedua suntikan tersebut dapat menyebabkan kemarahan sebagaimana hal tersebut dapat membatalkan puasa,” jelasnya

Melihat pendapat beberapa imam besar dan ijtihad alim ulama MUI bahwa vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :  Dana Desa di Gorontalo Capai Rp1,6 Triliun

Namun Adi Saputra juga menjelaskan pertimbangan yang harus diperhatikan dimana vaksinasi di bulan Ramadan harus dengan memperhatikan Bagaimana kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca juga: Selama Ramadan, Vaksinasi Covid-19 Tetap Jalan

“Jika memang bisa dilaksanakan di malam hari Kenapa tidak jika dapat dihadirkan menyebabkan bahaya soalnya mengakibatkan lemahnya kondisi fisik dari orang yang akan divaksin, tentu saja hal ini ini juga untuk menghindari desas-desus dari orang-orang yang mungkin tidak mengetahui pengetahuan lebih tentang vaksinasi Apakah dapat membatalkan atau tidak,” ujarnya

Hal demikian juga berlaku untuk vaksinasi Booster yang disuntikkan melalui otot dan tidak membatalkan puasa karena penyuntikan bukan melalui rongga mulut ataupun dubur yang dapat membatalkan puasa. Hal ini juga sudah jelas difatwakan melalui MUI pada fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. (Ari/Gopos)

Tags: Hukum VaksinasiPuasa Ramadan
Previous Post

RKPD Kota Gorontalo 2023 Disepakati dalam Musrenbangda

Next Post

Hadiri Perayaan HUT Autis Center ke 7, Wali Kota Blitar Apresiasi Tenaga Pendidik

Related Posts

Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo Mohammad Trizal Entengo.(F. dok humasprov)
Gorontalo

Pemprov Gorontalo Siapkan Pengacara untuk Dua Tersangka Kasus Command Center

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

43 Dosen UNG Ikuti Bimtek Serdos, Dibekali Cara Susun Portofolio Berkualitas

Kamis 23 Juli 2026
Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Wali Kota Blitar Santoso (kiri), dan Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono saat menghadiri HIT Autis Center Kota Blitar yang ke 7, Jum'at (8/4/2022). (Foto: Thoha/Gopos)

Hadiri Perayaan HUT Autis Center ke 7, Wali Kota Blitar Apresiasi Tenaga Pendidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.