No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Beli Minyak Goreng di Kabupaten Gorontalo Wajib Tunjukkan KTP dan Kartu Vaksin

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 24 Februari 2022
in Kabupaten Gorontalo
0
Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan surat edaran nomor: 511/DPP/ 106/II/2022 tentang Pelayanan Penjualan Minyak Goreng yang mengharuskan masyarakat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Vaksin saat membeli minyak goreng. (Istimewa)

Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan surat edaran nomor: 511/DPP/ 106/II/2022 tentang Pelayanan Penjualan Minyak Goreng yang mengharuskan masyarakat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Vaksin saat membeli minyak goreng. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KAB. GORONTALO – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan surat edaran nomor: 511/DPP/ 106/II/2022 tentang Pelayanan Penjualan Minyak Goreng yang mengharuskan masyarakat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Vaksin saat membeli minyak goreng.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di Wilayah Kabupaten Gorantalo terhadap komoditi minyak goreng yang akhir-akhir ini mengalami kelangkaan serta dalam upaya mencegah tindakan / upaya penimbunan yang dilakukan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, maka diinstruksikan kepada seluruh pelaku Usaha/ Pemilik Toko dan Ritel Modern di Wilayah Kabupaten Gorontalo yaitu:

1. Dalam pelayanan penjualan minyak goreng untuk semua jenis dan ukuran, pelaku usaha wajib mempersyaratkan kepada pelanggan atau konsumen untuk membawa/ menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli minyak goreng dan hanya melayani penjualan setiap KK sebanyak 2 (dua) liter / minggu

Baca Juga :  TPP ASN Pemkab Gorontalo Tahun 2025 Dibayarkan 75 Persen

2. Setiap pembeli wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin dosis 2

3.Dalam melayaní pelanggan atau konsumen tetap menerapkan Protokol Kesehatan antara lain:

a. Menyediakan sarana tempat untuk mencuci tangan pakai sabun (CTS) dan alat pembersih sekali pakai (Tissue). dan Hand Sanitizer di masing-masing tempat perbelanjaan.

b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi karyawan dan pengunjung

c. Menerapkan jarak fisik minimal 1 (satu) meter antar pelanggan saat melakukan transaksi di kasir;

d. Mewajibkan karyawan toko untuk menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan baik di dalam maupun diluar area toko/swalayan:

Baca Juga :  Gaya Kerja Nelson Pomalingo, Berkantor di Desa, Layani Langsung Masyarakat

e. Mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker,

f. Melakukan peyemprotan antiseptik pada keranjang belanjaan secara periodik untuk menjaga kesehatan pengunjung.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 

Untuk diketahui surat edaran ini keluarkan pada Senin (21/2/2022) dan ditandatangani oleh Sekertaris daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tahayeb. (Putra/Gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloKartu VaksinKTPMinyak Goreng
Previous Post

Ya Allah, Menteri Agama

Next Post

Seorang Pasien RS Bumi Panua Pohuwato Terima Obat Kedaluwarsa

Related Posts

Penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS 2027 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (9/9/2026).
Kabupaten Gorontalo

Usai KUA-PPAS 2027 Diteken, Bupati Gorontalo Minta OPD Segera Susun RKA

Rabu 9 September 2026
Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus saat menghadiri audiensi bersama Menteri ESDM di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Kabupaten Gorontalo

Kunjungi ESDM, Pemkab Gorontalo Dukung Percepatan Legalitas WPR

Rabu 9 September 2026
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyerahkan secara simbolis bantuan beras CPP kepada 1.095 KK di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Rabu (9/9/2026).
Kabupaten Gorontalo

1.095 KK di Empat Desa se-Kecamatan Batudaa Terima Bantuan Beras CPP

Rabu 9 September 2026
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi
Kabupaten Gorontalo

Sofyan: SAKIP Bukan Sekedar Penggugur Kewajiban!

Selasa 8 September 2026
Penyaluran beras bantuan periode Juli, Agustus, dan September 2026 tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Bupati Gorontalo Sofyan Puhi di Kelurahan Hunggalua, Kecamatan Limboto, Selasa (8/9/2026).
Kabupaten Gorontalo

Ketambahan 20 Ribu, Total Penerima Bantuan Beras Kabupaten Gorontalo Capai 68 Ribu KK

Selasa 8 September 2026
Ilustrasi BP Jamsostek.(istimewa)
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Komitmen Perluas Cakupan Jamsostek Bagi Pekerja Rentan

Minggu 6 September 2026
Next Post
Obat tetes mata yang diterima pasien RSBP Pohuwato yang telah melewati masa kedaluwarsa. (yusuf/gopos)

Seorang Pasien RS Bumi Panua Pohuwato Terima Obat Kedaluwarsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.