No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jasa Raharja Beri Santunan dan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul Yogyakarta

Muhajir by Muhajir
Senin 7 Februari 2022
in Nasional
0
Jasa Raharja Beri Santunan dan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul Yogyakarta

Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG, Rivan A Purwantono. (Foto: Humas)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, YOGJAKARTA – PT Jasa Raharja memberi santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. Sebuah Bus mengangkut lebih kurang 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, sisaya luka-luka. Peristiwa tersebut terjadi di jalan mangunan imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad (6/2/2022).

Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG, Rivan A Purwantono, menyampaikan seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di jalan mangunan imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. Pemberian santunan dan biaya rawatan tersebut kata Rivan, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

“Sesuai ketentuan program perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap, dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum,” kata Rivan melalui siaran persnya di Jakarta, Ahad (6/2/2022).

Baca Juga :  Polisi Lakukan Olah TKP di Lokasi Kecelakaan Bus Pemda Bonebol

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket atau ongkos angkut. Akibat kecelakaan itu sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan Peraturan Mentri Keuangan No. 15 Tahun 2017. Yang diserahkan kepada ahli waris sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris.

Rivan menambah bahwa pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) bersama Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, juga dengan pihak perbankan,.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Hantam Pembatas Jalan, 13 Orang Meninggal Dunia

“Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh, dan tepat walaupun di hari libur sekalipun. Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat, khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang,” tambahnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gorontalo Terangkan Tupoksinya ke Masyarakat Kota Gorontalo

Dirinya juga mengimbau masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum untuk memilih angkutan yang resmi, dan membeli tiket yang sah. Begitu pula operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket, atau ongkos angkut sehingga apabila kendaraan mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan.

“Saat ini petugas Jasa Raharja tengah melakukan pendataan korban. Sementara petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah, siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahli waris sehingga kami harapkan dalam waktu kurang 1×24 jam kedepan santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahli waris yang sah,” pungkasnya. (Sari/rls/gopos)

Tags: Bus PariwisataJasa RaharjaKecelakaan BusSantuanan Kecelakaan
Previous Post

Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Hantam Pembatas Jalan, 13 Orang Meninggal Dunia

Next Post

Perempuan Gorontalo Diminta Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara Terhadap Diri Sendiri

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Nota Keuangan dalam rangka Sidang Tahunan di Gedung DPR.
Nasional

Prabowo akan Alokasikan Anggaran Rp178,7 Triliun untuk Tunjangan Guru-Dosen

Jumat 15 Agustus 2025
Rahayu Kaino, Finalis Duta Maritim Indonesia asal Bone Pesisir, saat bertemu Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pesisir, Kamis (14/8/2025). (Foto.istimewa)
Gorontalo

Bawa Suara Nelayan Pelosok ke Senayan, Rahayu Kaino Tagih Perhatian Pusat

Jumat 15 Agustus 2025
Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’
Nasional

Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’

Selasa 12 Agustus 2025
Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda Tahun XXXVI 2025
Nasional

Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda Tahun XXXVI 2025

Jumat 8 Agustus 2025
Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Next Post
Perempuan Gorontalo Diminta Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara Terhadap Diri Sendiri

Perempuan Gorontalo Diminta Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara Terhadap Diri Sendiri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Ainun Berikan Hadiah untuk Ibu Bayi yang Lahir 17 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.