No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tangis Haru Agus Mustofa, Pencuri Motor yang Bebas dari Jeratan Hukum

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 29 Januari 2022
in Nasional
0
Tangis Haru Agus Mustofa, Pencuri Motor yang Bebas dari Jeratan Hukum

Detik-detik Mengharukan Jaksa Agung Beri Restorative Justice ke Agus. (TikTok/@kejaksaan.ri)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemuda asal Kampung Cibiru Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat bernam Agus Mustofa tak kuasa meneteskan air matanya usai mendengar keputusan bebas dari tuntutan pidana yang dihadapinya dan mendapat maaf dari korban.

Mengutip dari suarajabar.id, kisah miris pria kelahiran 28 tahun silam ini menjadi viral, lantaran seharusnya dia terancam menjalani hukuman mendekam di balik jeruji, usai melarikan kendaraan milik sang majikan.  

Namun keajaiban bertindak kemudian, saat korban dan Jaksa Penuntut mengetahui bahwa aksinya dilandasi atas dasar kebutuhan hidup untuk sang ibunda.  

Dalam unggahan akun media sosial Tiktok Kejaksaan Republik Indonesia, @kejaksaan.ri momen pembebasan tersebut diabadikan. Jaksa penuntut umum memberikan pengampunan melalui restorative justice atas kasus pencurian sepeda motor sang majikan. 

Sang majikan akhirnya memaafkan Agus dan memutuskan berdamai dengan pemuda yang diketahui memiliki penyakit TBC akut tersebut.  

Dalam video unggahan yang terpampang, Agus yang saat itu telah mengenakan baju tahanan berwarna orange menitikkan air mata saat Jaksa membacakan penghentian penuntutan terhadap Agus. Pembacaan keputusan ini bahkan dihadiri oleh sang ibu.  

” Jaksa menghentikan penuntutan terhadap Agus, disaksikan langsung di depan ibunya sendiri,” tulis kapsen video yang memperlihatkan suasana persidangan.  

Baca Juga :  Positif Narkoba, Artis Vitalia Sesha Resmi Tersangka

Agus yang dibantu petugas, seketika langsung melepas baju tahanan. Tak lama, ia pun bersujud bersimpuh di hadapan sang ibundanya dengan uraian airmata.  

Baca Juga: Satu Penyu Hijau Dilepasliarkan di Pantai Kurenai

“Agus bersujud meminta maaf kepada ibunya, dan berjanji tidak akan membuat ibunya menangis lagi,” tulis kapsen dengan pemandangan ibu anak ini.  

Suasana haru biru pun jelas terasa di dalam ruangan tersebut, kisah kasih sayang antara anak dengan ibundanya sukses membuat seisi ruangan ikut bergetar hatinya.  

Cuplikan video juga memperlihatkan saat Kejari Cimahi memberikan bantuan berupa sembako kepada Agus dan ibunya.  

Unggahan yang telah disaksikan oleh 14 juta lebih pengguna Tiktok ini juga dibanjiri komentar beragam dari warganet yang turut hanyut dalam memori tak terganti tersebut.

“Gue salut, dari jutaan anak anak yang minta dibelikan ini itu dari orangtua, Agus malah siap dengan konsekuensi pidana yang penting adalah ibu,” tulis akun @Uno***.

“Gak terasa airmata menetes,” ungkap akun lain @mamada***.

Baca Juga: Berlaku 1 Februari, Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Mulai Rp.11.500

Untuk diketahui Restorative Justice ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika berkunjung ke Kejati Jabar di Kota Bandung pada Selasa ( 25/1/2022). 

Baca Juga :  Kasus 'Bullying' Tinggi di Indonesia, Korbannya Didominasi Anak SD

Agus diketahui membawa pergi sepeda motor milik majikannya pada 29 November 2021 lalu akibat permasalahan rumah tangga dengan sang istri yang membuat pikirannya kalang kabut tak terkendali hingga nekat mencuri.  

Agus sempat terdampar di TPA Bantar Gebang Bekasi,  ia kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa adanya surat surat kepada seorang pemilik warung di daerah itu.  

Delapan hari kemudian Agus pun ditemukan keberadaannya berikut sepeda motor yang telah ditebus dengan mahar Rp 1 juta. Hingga kemudian Agus harus merelakan dirinya dijemput oleh aparat kepolisian.  

Sempat menjalani dinginnya dinding jeruji besi, kondisi Agus rupanya menurun saat itu dengan dugaan TBC akibat batuk berkelanjutan hingga mengeluarkan darah.  

Baca Juga: Deprov Dukung Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Kota Gorontalo

Sampai akhirnya Agus harus mendapatkan perawatan Intensif Care Unit ( ICU)  di Rumah Sakit Sartika Asih.  

Mukijat pun terjadi saat kondisi kesehatan Agus berangsur pulih,  dimana sang majikan akhirnya memaafkan dirinya dan mengakhiri tuntutan dengan jalan damai. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Agus MustofaBebas Jeratan HukumPencuri motor
Previous Post

Berlaku 1 Februari, Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Mulai Rp.11.500

Next Post

Penataan Pasar Tua Kota Gorontalo Hadirkan Suasana Tempo Doeloe

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Penataan Pasar Tua Kota Gorontalo Hadirkan Suasana Tempo Doeloe

Penataan Pasar Tua Kota Gorontalo Hadirkan Suasana Tempo Doeloe

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Otanaha 2025 Sasar Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar-Idah Tancap GAS Pembangunan Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.