GOPOS.ID, MANADO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Manado mengamankan seorang pria pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl, pada Rabu (26/01/2022) pukul 00.15 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku berinisal SB (27). Sedikitnya, 1.150 butir trihexyphenidyl diamankan polisi dari pelaku.
“SB (27) merupakan warga Sario, Manado. Ditangkap di wilayah Wawonasa, Singkil, Manado,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu Sore di Mapolda Sulut.
Baca juga: Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara Hadiri Pencanangan Zona Integritas WBK – WBBM
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Sario dan Singkil.
“Dalam penangkapan itu, tim turut mengamankan 1150 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku beserta barang bukti obat keras dan sepeda motor Yamaha NMax DB 3064 RG sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa.
“Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar obat keras di Manado,” katanya memungkas. (muhajir/gopos)