No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Kota Tetapkan Dua Tersangka Penikaman di Padebuolo

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 3 Januari 2022
in Hukum & Kriminal
0
Polres Gorontalo Kota Tetapkan Dua Tersangka Penikaman di Padebuolo

Dua tersangka penikaman di Kelurahan Padebuolo yang menewaskan Ilham Kamaru saat digiring petugas Polres Gorontalo Kota, Senin (3/1/2022). (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus penikaman di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo yang menewaskan Ilham Kamaru (48) pada Sabtu (1/1/2021). Keduanya adalah LG alias Likong (26) dan AS yang merupakan anak di bawah umur.

Kedua tersangka dijerat pelanggaran pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K., M.Si, menjelaskan ihwal penikaman bermula ketika Likong mengantar pacarnya pulang ke rumah yang letaknya tak jauh dari lorong Potlot, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur. Setelah mengantar pacarnya, Likong lalu melintas di lorong potlot. Dalam perjalanan dirinya sempat dihalangi untuk melintas.

Baca Juga :  Rumah Atlet Peraih Perak SEA Games Selesai Direnovasi Pemprov Gorontalo

“Likong lalu menggeber-geberkan gas sepeda motor dikendarai, sehingga diikuti beberapa orang sampai di ujung lorong,” ungkap Suka Irawanto, saat konferensi pers di Polres Gorontalo Kota, Senin (3/1/2022).

Setelah kejadian di lorong potlot, Likong kembali ke depan warung miliknya di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Ia duduk bersama teman-temanya. Selang tiga menit kemudian korban, Ilham Kamaru, bersama lima orang temannya yang saling berboncengan menggunakan dua sepeda motor datang menemui Likong.

“Korban mendatangi warung milik pelaku dan sempat adu mulut. Tidak terima dengan jawaban pelaku, korban akhirnya melayangkan pukulan kepada pelaku, sehingga terjadi adu jotos antara korban dan tersangka,” tutur Suka Irawanto.

Tak lama  teman-teman korban ikut nimbrung. Perkelahian tak terhindarkan. Kedua belah pihak baku tinju. Bersamaan dengan itu tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa gunting.

Baca Juga :  Sarlis Mantu Dibebaskan Usai Terbukti Dijebak, Pengacara Siap Tuntut Balik Pelapor

“Saat melancarkan aksinya kedua pelaku sedang berada dalam pengaruh minuman keras (miras). Hasil visum menunjukkan ada beberapa luka tusukan di tubuh korban. Paling mematikan adalah luka tusuk pada area dada,” urai mantan Kapolres Bone Bolango itu.

Korban dan para pelaku tak saling mengenal. Pihak kepolisian sudah mengantongi beberapa barang bukti berupa pecahan botol kaca minum beralkohol yang sudah dilakukan tes sidik jari, dan satu gunting. Polres Gorontalo Kota masih akan melakukan pendalaman untuk menemukan beberapa bukti baru dan tersangka lain yang terlibat.

“Akibat perbuatannya pelaku diancam hukum penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas Suka Irawanto.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloKota GorontaloPadebuoloPenikamanPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Dua Personel Polda Gorontalo Dipecat Lantaran Mangkir Tugas

Next Post

Aleg Dekot Gorontalo Respon Keluhan Warga di Lokasi Pembangunan Kuliner Kalimadu

Related Posts

Polisi Akui Sering Ingatkan Warga Larangan Mendulang Emas di Kawasan Waduk
Hukum & Kriminal

Polisi Akui Sering Ingatkan Warga Larangan Mendulang Emas di Kawasan Waduk

Selasa 22 Juli 2025
Satu Warga Meninggal Saat Mendulang Emas di Kawasan Waduk Bulango Ulu
Hukum & Kriminal

Satu Warga Meninggal Saat Mendulang Emas di Kawasan Waduk Bulango Ulu

Selasa 22 Juli 2025
Pelaku Penggelapan 3 Mobil Diamankan Polda Gorontalo
Hukum & Kriminal

Pelaku Penggelapan 3 Mobil Diamankan Polda Gorontalo

Selasa 22 Juli 2025
Tahun Ini, Polres Pohuwato Tangani 159 Kasus Kriminal
Hukum & Kriminal

Kasus Tewasnya Penambang di Lokasi PETI, Pemilik Tambang Potabo Mangkir Panggilan Polisi

Kamis 17 Juli 2025
Seorang pria asal Bolmut tewas ditikam saat pesta miras
Hukum & Kriminal

Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

Rabu 16 Juli 2025
Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam
Hukum & Kriminal

Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

Rabu 16 Juli 2025
Next Post
Aleg Dekot Gorontalo Respon Keluhan Warga di Lokasi Pembangunan Kuliner Kalimadu

Aleg Dekot Gorontalo Respon Keluhan Warga di Lokasi Pembangunan Kuliner Kalimadu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Indonesia Lolos Final Mandiri Cup Usai Tumbangkan Thailand Lewat Adu Penalti

    Indonesia Lolos Final Mandiri Cup Usai Tumbangkan Thailand Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou Divonis Bebas Kasus Korupsi Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penduduk Miskin di Gorontalo Berkurang 7.290 Orang, Persentase Kemiskinan Jadi 13,24 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Landa Pendopo Rest Area Di Pontolo Atas, Pasutri Lanjut Usia Selamatkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas Kasus Bansos, Hamim Pou: Tak Ada Dana Masuk ke Kantong Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.