No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Kota Tetapkan Dua Tersangka Penikaman di Padebuolo

Hasan by Hasan
Senin 3 Januari 2022
in Hukum & Kriminal
0
Dua tersangka penikaman di Kelurahan Padebuolo yang menewaskan Ilham Kamaru saat digiring petugas Polres Gorontalo Kota, Senin (3/1/2022). (sari/gopos)

Dua tersangka penikaman di Kelurahan Padebuolo yang menewaskan Ilham Kamaru saat digiring petugas Polres Gorontalo Kota, Senin (3/1/2022). (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus penikaman di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo yang menewaskan Ilham Kamaru (48) pada Sabtu (1/1/2021). Keduanya adalah LG alias Likong (26) dan AS yang merupakan anak di bawah umur.

Kedua tersangka dijerat pelanggaran pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K., M.Si, menjelaskan ihwal penikaman bermula ketika Likong mengantar pacarnya pulang ke rumah yang letaknya tak jauh dari lorong Potlot, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur. Setelah mengantar pacarnya, Likong lalu melintas di lorong potlot. Dalam perjalanan dirinya sempat dihalangi untuk melintas.

Baca Juga :  Hendra Hemeto Optimistis Rebut Kembali Ketua Golkar Kab. Gorontalo

“Likong lalu menggeber-geberkan gas sepeda motor dikendarai, sehingga diikuti beberapa orang sampai di ujung lorong,” ungkap Suka Irawanto, saat konferensi pers di Polres Gorontalo Kota, Senin (3/1/2022).

Setelah kejadian di lorong potlot, Likong kembali ke depan warung miliknya di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Ia duduk bersama teman-temanya. Selang tiga menit kemudian korban, Ilham Kamaru, bersama lima orang temannya yang saling berboncengan menggunakan dua sepeda motor datang menemui Likong.

“Korban mendatangi warung milik pelaku dan sempat adu mulut. Tidak terima dengan jawaban pelaku, korban akhirnya melayangkan pukulan kepada pelaku, sehingga terjadi adu jotos antara korban dan tersangka,” tutur Suka Irawanto.

Tak lama  teman-teman korban ikut nimbrung. Perkelahian tak terhindarkan. Kedua belah pihak baku tinju. Bersamaan dengan itu tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa gunting.

Baca Juga :  Melarikan Diri Ke Sulteng, Empat Tersangka Pencurian Uang Senilai Rp122 Juta Dimankan Polda Gorontalo

“Saat melancarkan aksinya kedua pelaku sedang berada dalam pengaruh minuman keras (miras). Hasil visum menunjukkan ada beberapa luka tusukan di tubuh korban. Paling mematikan adalah luka tusuk pada area dada,” urai mantan Kapolres Bone Bolango itu.

Korban dan para pelaku tak saling mengenal. Pihak kepolisian sudah mengantongi beberapa barang bukti berupa pecahan botol kaca minum beralkohol yang sudah dilakukan tes sidik jari, dan satu gunting. Polres Gorontalo Kota masih akan melakukan pendalaman untuk menemukan beberapa bukti baru dan tersangka lain yang terlibat.

“Akibat perbuatannya pelaku diancam hukum penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas Suka Irawanto.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloKota GorontaloPadebuoloPenikamanPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Dua Personel Polda Gorontalo Dipecat Lantaran Mangkir Tugas

Next Post

Aleg Dekot Gorontalo Respon Keluhan Warga di Lokasi Pembangunan Kuliner Kalimadu

Related Posts

Korban saat mendapat perawatan medis di RS Bumi Panua Pohuwato, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok dengan Kata Kasar, Pria Ditusuk Pisau Daging di Pasar Marisa

Rabu 15 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

Selasa 14 Juli 2026
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Febrie menegaskan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku serta menyatakan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan tetap fokus menyelesaikan pemberkasan perkara, khususnya perkara yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye
Hukum & Kriminal

Eks Jampidsus FA Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Sabtu 11 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Sita Dua Excavator dari Lokasi PETI

Rabu 8 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Next Post
Anggota Komisi C, sedang melakukan dialog bersama warga Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo yang protes dengan pembangunan kawasan pusat kuliner kalimadu, Kota Gorontalo, Senin (3/1/2021). Foto : Sari/gopos.

Aleg Dekot Gorontalo Respon Keluhan Warga di Lokasi Pembangunan Kuliner Kalimadu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Produk UBS Official Store yang Menguntungkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok dengan Kata Kasar, Pria Ditusuk Pisau Daging di Pasar Marisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bonebol RDP Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Mandiri warga Bulango Ulu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.