GOPOS.ID, KAB. GORONTALO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah II Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara membuka pemutihan atau pembebasan denda kepada masyarakat hingga 31 Desember 2021.
Kasie Pendataan dan Penetapan, Herwindo Naue mengungkapkan pemutihan ini awalnya dilakukan sejak 13 Agustus hingga 31 Oktober dalam rangka Hari Proklamasi dan kembali dibuka mulai 1 November kemarin hingga 31 Desember mendatang.
“Sebelum membuat kebijakan pemutihan kita membuat (Pergub) Peraturan Gubernur ke biro hukum soal pembebasan denda,” ungkap Herwindo di temui di ruangannya, Selasa (30/11/2021).
Lanjutnya, tak hanya melayani secara langsung pihaknya juga melaksanakan door to door untuk memberitahukan adanya pemutihan untuk masyarakat yang belum membayar pajak.
“Kita sampaikan ke beberapa masyarakat melalui surat yang kita berikan,” ujarnya.
Herwindo menuturkan, dalam pengurusan pajak kalinya bisa dilakukan oleh semua jenis kendaraan baik Motor, Mobil, Becak Motor (Bentor), minibus hingga Truck.
“Harapannya masyarakat agar segera membayar pajak karena pembayaran pajak ini juga bisa membantu Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Herwindo. (Putra/Gopos).