No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

9 Kriteria Kemiskinan Menurut Kemensos

Admin by Admin
Jumat 19 November 2021
in Nasional
0
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismharini

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismharini,

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan sembilan kriteria kemiskinan, dan lima aspek yang akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial (Bansos).

Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismharini, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021).

“Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI), ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinya,” kata Mensos Risma.

Menurutnya, sembilan kriteria kemiskinan itu yakni tempat berteduh/tinggal sehari-hari, status pekerjaan, kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan, pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran, pengeluaran untuk pakaian.

Kemudian, sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, lalu kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.

Baca Juga :  Kenaikan NTP Andil Terhadap Penurunan Angka Kemiskinan Gorontalo

Menurut dia, saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal diperkotaan dan memiliki rumah lebih dari 100 meter persegi serta memiliki mobil yang terdata masih mendapat bantuan

Sedangkan lima aspek yang menjadi pedoman klasifikasi dalam menetapkan seseorang berhak menerima bansos terdiri atas tempat tinggal, pekerjaan, pangan, sandang, dan papan.

“Sesuai UU 13/2011 tentang Transfer Dana, data itu dari daerah, jadi data kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah mengecek apakah dia layak. Karena ada yang fotonya mohon maaf rumah bagus ada mobil tapi terima bansos. Itu kami kembalikan ke daerah karena mereka yang berhak nge-drop,” katanya.​

Kemensos akan terus melakukan pembaharuan data secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan. Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Baca Juga :  Permintaan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat!

Baca juga: Torehkan Prestasi, Atlet PON XX Terima Bonus Dari Pemprov

Sebelumnya, Mensos Risma menyebutkan terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kemensos baik itu bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” katanya.

Ia menambahkan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala.

Dari 31 ribu itu, 28.965 orang merupakan ASN aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos. (adm-01/gopos)

Tags: KemiskinanKriteria Kemiskinan
Previous Post

Inflasi Gorontalo di Oktober 2021 Lebih Tinggi dari Nasional

Next Post

Kebakaran di Panti Asuhan Harapan Kita, Ini yang Dibutuhkan Anak-anak Panti

Related Posts

Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan pada pembukaan Rakernas Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Antara)
Nasional

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7/10/2026) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Nasional

Gibran: Jika Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post
Kebakaran penyimpanan

Kebakaran di Panti Asuhan Harapan Kita, Ini yang Dibutuhkan Anak-anak Panti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.