GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang Pelaku pencurian barang elektronik berhasil diamankan Tim Watawatanga Sat Reskrim Polres Bone Bolango yang diback up Oleh Tim Resmob Polda Gorontalo pada Sabtu (6/11/2021).
Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, IPDA Sucipto Amboy, mengungkapkan pelaku merupakan salah satu residivis tindak pidana pencurian dan sudah ketiga kalinya keluar masuk lembaga Pemasyarakatan dan baru saja bebas 2 bulan lalu.
“Pelaku diketahui berinisial YN (39) warga desa Tinelo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, kami mengamankan pelaku saat berada di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo,” ungkapnya.
Sucipto menerangkan, diamankannya pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Watawatanga Sat Reskrim Polres Bone Bolango bersama Tim Resmob Polda Gorontalo, dimana pihaknya mendapatkan informasi soal adanya seorang laki laki yang telah membeli handphone yang sama persis dengan handphone yang telah hilang/dicuri.
“Kami langsung menuju lokasi dari pembeli yakni MD dan MR yang berada di Kabupaten Gorontalo, dimana saat dilakukan introgasi kepada kedua pembeli tersebut, mereka menyampaikan bahwa Handphone dibeli dari pelaku YN,” ujar Sucipto.
Lanjutnya, berbekal dari informasi masyarakat, Pelaku YN berhasil diamankan dengan barang bukti 6 unit handphone (HP).
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni satu unit Handphone Redmi 9 c warna merah, satu unit Handphone Oppo A 5 s warna hitam, satu unit handphone Xiaomi S 2 warna grey, satu unit handphone Xiaomi Poco X 3 warna hitam, satu unit handphone Vivo warna hitam dan satu unit handphone Redmi note 8 warna hitam,” tandasnya. (Putra/Gopos).