GOPOS.ID, GORONTALO – Termasuk baru di Provinsi Gorontalo, Desa Masuru, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara kini memiliki peraturan desa (Perdes) tentang Desa Bersinar. Peraturan ini difasilitasi oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bekerja sama dengan Pemerintah Desa Masuru.
Pembentukan peraturan desa tentang desa bersinar ini juga bertepatan dengan momentum pelaksanaan KKN Tematik yang diselenggarakan oleh LP2M UNG bekerjasama dengan BNN Kabupaten Gorontalo Utara. Fakultas Hukum UNG memfasilitasi pembentukan Peraturan Desa tentang Desa Bersinar (Bersih Narkoba).
Dosen pembimbing lapangan yang juga sebagai pengajar Ilmu Perundang-Undangan di Fakultas Hukum, Novendri M. Nggilu, SH., MH, menjelaskan, bahwa fasilitasi pembentukan peraturan desa ini dimaksudkan sebagai pemenuhan amanat dari Instruksi Presiden tentang Rencana Aksi P4GN serta Petunjuk Teknis tentang Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba yang diterbitkan oleh BNN dan Kemendes.
“Salah satu poinnya memerintahkan adanya instrumen hukum yang dapat memayungi penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba,” ucap Novendri, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Mahasiswa KKN UNG Desa Kaaruyan Olah Biji Rambutan Jadi Tepung
Rancangan peraturan desa tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Desa Famin Tahir Said di kantor Desa Masuru.
Secara terpisah Kepala Desa Masuru menyambut baik fasilitasi pembentukan peraturan desa ini. Karena merupakan kebutuhan Desa Masuru dalam mendukung dan mewujudkan Desa Bersih Narkoba.
Menurutnya, sejauh ini baru Desa Masuru yang memiliki rancangan peraturan desa tentang Desa Bersinar di Provinsi Gorontalo. Fasilitasi pembentukan peraturan desa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar FH UNG untuk terlibat secara aktif dalam penguatan tata kelola desa. (muhajir/gopos)