No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Kota Tangkap Terduga Penyalahguna Narkoba, 42 Paket Diamankan

Hasan by Hasan
Minggu 5 September 2021
in Hukum & Kriminal
0
Barang bukti paket narkoba yang diamankan sat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota dalam penangkap seorang penyalahguna narkoba berinisial E. (istimewa)

Barang bukti paket narkoba yang diamankan sat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota dalam penangkap seorang penyalahguna narkoba berinisial E. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota menangkap seorang terduga penyalahguna narkoba berinisial E. Dalam penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota mengamankan 42 paket yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.

Informasi yang dirangkum gopos.i, penangkapan terhadap E dilakukan tim Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota pada Kamis, 2 September 2021. Tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo, Iput Mahyudin Popoi, S.H bersama Kanit Opsnal Aida Toto Budiyanto. Penangkapan bermula adanya informasi warga yang diterima Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota yang menyebutkan bila ada barang mencurigakan yang dibuang di wilayah Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Barang tersebut diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Gorontalo Urutan Pertama Hasil PK21

Berdasarkan informasi itu, tim Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat itu diketahui bila terduga yang membuang barang tersebut adalah E. Tim Res Narkoba Polres Gorontalo langsung bergerak ke tempat kos E di Jl. Bengawan Solo, Kecamatan Siptana, Kota Gorontalo. Saat sedang menunggu, tim Res Narkoba Polres Gorontalo Kota mendapat informasi bila E berada di kompleks Asrama Haji Gorontalo.  Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak ke arah Asrama Haji dan menciduk E.

Setelah diinterogasi, E mengakui sebagai pemilik barang. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah pacar E di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana. Saat itu tim menemukan sebanyak 42 paket berisi serbuk kristal yang diduga narkoba di saluran air tak jauh dari rumah pacarnya.(isno/gopos)

Baca Juga :  Jemaah Tablig Positif Hasil Rapid Tes Bertambah, Jadi 14 Orang
Tags: GorontaloPenyalahguna NarkobaPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Polres Gorontalo Kota Amankan Ratusan Liter Miras

Next Post

Hasjrat Toyota Limboto Bagikan Paket Sembako Untuk Masyarakat

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Sembako Hasrat Limboto

Hasjrat Toyota Limboto Bagikan Paket Sembako Untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.