No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sosialisasikan Perda Tentang Hukum Protkes, La Ode : Denda Hingga Pencabutan Izin

Admin by Admin
Sabtu 10 Juli 2021
in Deprov Gorontalo
0
PROTKES - DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan sosialisasi Protkes kepada Masyarakat. Foto (Humas)

PROTKES - DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan sosialisasi Protkes kepada Masyarakat. Foto (Humas)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terus melakukan sosialisasi penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kali ini Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. H. La Ode Haimuddin, MM yang melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Komisi 1 DPRD Gorontalo Monitoring Penerapan PPKM di Telaga

Dalam sosialisasinya La Ode menegaskan bagi pelanggar Protkes dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu.

Baca Juga :  Deprov Apresiasi Inovasi Polda Gorontalo Produksi Hand Sanitizer dari Cap Tikus

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan prokes akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, denda administratif sebesar Rp 500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara izin, atau pencabutan izin

“Tujuan ditetapkannya protkes ini agar masyarakat disiplin dalam menerapkan Prokes dengan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ungkapnya

Lebih lanjut La Ode mengatakan juga bagi pelaku usaha wajib menyediakan segala alat yang diperlukan dalam penerapan Protkes.

“Seperti menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh seluruh pengunjung, memasang media informasi terkait penerapan kesehatan, serta melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter,” jelasnya

Baca Juga :  Komisi I Deprov Gorontalo Beber Sejumlah PR di Hadapan Penjagub Gorontalo

Baca juga: 3 Kabag di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Berganti

Selain itu ia juga mengatakan guna efektifnya pelaksanaan Perda, kiranya pihak-pihak terkait seperti Satpoll-PP Provinsi dan Kabupaten Kota, unsur TNI dan Polri secara bersama-sama saling berkoordinasi dan bersinergi melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam perda nomor 4 tahun 2020 tersebut.

Menurutnya Perda ini menjadi pedoman pemerintah dan kabupaten/kota untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Diharapkan dengan penerapan perda pandemi covid-19 bisa diatasi secara bersama.

“Tujuan akhir dari penerapan perda ini, dimasyarakat adalah perubahan perilaku yang akan didorong menjadi kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat sebagai pemutus mata rantai penularan covid-19,” pungkasnya (Ari/Gopos)

Tags: DPRD Provinsi GorontaloLa Ode Haimudinsosialisasi protokol kesehatan
Previous Post

Pjs Sekda Pohuwato Jalani Prosesi Adat Mopotilolo

Next Post

Ketahanan Pangan, DPRD Gorontalo: Program P2L Solusi Keluarga di Masa Pandemi

Related Posts

Erwin Ismail
Deprov Gorontalo

Dua Tahun Pengabdian, Erwin Ismail Dorong Politik yang Lebih Dekat dengan Rakyat

Kamis 10 September 2026
Deprov Gorontalo

Erwin Soroti Antrean BBM: Ini Bukan Soal Kuotanya Banyak atau Tidak!

Senin 7 September 2026
Aleg Deprov Gorontalo,  Yeyen Sidiki (kanan) menyerahkan secara simbolis peralatan usaha kepada pelaku IKM untuk mendukung peningkatan produksi dan pengembangan usaha.
Deprov Gorontalo

Sinergi Pemprov-DPRD, Bantuan Mesin Peralatan Usaha Aspirasi Yeyen Sidiki Terwujud

Jumat 4 September 2026
Deprov Gorontalo

FMP Puncak Botu Jadi Pilot Project di Lingkungan Deprov Gorontalo

Selasa 1 September 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Aspirasi Pemuda soal Tambang Akan Dikaji DPRD Gorontalo

Senin 24 Agustus 2026
Deprov Gorontalo

Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

Senin 24 Agustus 2026
Next Post
P2L - Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring Program P2L. Foto (Humas)

Ketahanan Pangan, DPRD Gorontalo: Program P2L Solusi Keluarga di Masa Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.