No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sosialisasikan Perda Tentang Hukum Protkes, La Ode : Denda Hingga Pencabutan Izin

Admin by Admin
Sabtu 10 Juli 2021
in Deprov Gorontalo
0
Sosialisasikan Perda Tentang Hukum Protkes, La Ode : Denda Hingga Pencabutan Izin

PROTKES - DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan sosialisasi Protkes kepada Masyarakat. Foto (Humas)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terus melakukan sosialisasi penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kali ini Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. H. La Ode Haimuddin, MM yang melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Komisi 1 DPRD Gorontalo Monitoring Penerapan PPKM di Telaga

Dalam sosialisasinya La Ode menegaskan bagi pelanggar Protkes dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu.

Baca Juga :  AW Thalib Tekankan Etika dan Kepemimpinan Kepada Peserta PKP Angkatan I

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan prokes akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, denda administratif sebesar Rp 500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara izin, atau pencabutan izin

“Tujuan ditetapkannya protkes ini agar masyarakat disiplin dalam menerapkan Prokes dengan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ungkapnya

Lebih lanjut La Ode mengatakan juga bagi pelaku usaha wajib menyediakan segala alat yang diperlukan dalam penerapan Protkes.

“Seperti menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh seluruh pengunjung, memasang media informasi terkait penerapan kesehatan, serta melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter,” jelasnya

Baca Juga :  Deprov Gorontalo Harap Pembangunan Secaba Segera Terealisasi

Baca juga: 3 Kabag di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Berganti

Selain itu ia juga mengatakan guna efektifnya pelaksanaan Perda, kiranya pihak-pihak terkait seperti Satpoll-PP Provinsi dan Kabupaten Kota, unsur TNI dan Polri secara bersama-sama saling berkoordinasi dan bersinergi melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam perda nomor 4 tahun 2020 tersebut.

Menurutnya Perda ini menjadi pedoman pemerintah dan kabupaten/kota untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Diharapkan dengan penerapan perda pandemi covid-19 bisa diatasi secara bersama.

“Tujuan akhir dari penerapan perda ini, dimasyarakat adalah perubahan perilaku yang akan didorong menjadi kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat sebagai pemutus mata rantai penularan covid-19,” pungkasnya (Ari/Gopos)

Tags: DPRD Provinsi GorontaloLa Ode Haimudinsosialisasi protokol kesehatan
Previous Post

Pjs Sekda Pohuwato Jalani Prosesi Adat Mopotilolo

Next Post

Ketahanan Pangan, DPRD Gorontalo: Program P2L Solusi Keluarga di Masa Pandemi

Related Posts

Bukan Sekadar Formalitas, Reses Ekwan Ahmad Jadi Jembatan Nyata Aspirasi Warga ke Parlemen
Deprov Gorontalo

Bukan Sekadar Formalitas, Reses Ekwan Ahmad Jadi Jembatan Nyata Aspirasi Warga ke Parlemen

Senin 30 Juni 2025
Aleg Peduli Rakyat, Ekwan Ahmad Sediakan Tabung Pemadam Gratis
Deprov Gorontalo

Aleg Peduli Rakyat, Ekwan Ahmad Sediakan Tabung Pemadam Gratis

Minggu 29 Juni 2025
Kebutuhan Pokok Makin Naik, Erwin Ismail Bakal Hadirkan Pasar Murah
Deprov Gorontalo

Kebutuhan Pokok Makin Naik, Erwin Ismail Bakal Hadirkan Pasar Murah

Minggu 29 Juni 2025
Sukardi Djamaludin saat menerima bantuan Iqro dan Alquran dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Lolly Yunus pada pelaksanaan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024 2025 di Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, Kamis (26/6/2025). (Foto Adit)
Deprov Gorontalo

Lolly Yunus Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kitab Iqro dan Alquran Untuk TPQ Fastabiqul Khairat

Kamis 26 Juni 2025
Warga Wongkaditi Timur Minta Jalan & Drainase Diperbaiki, Ekwan Ahmad Siap Kawal Hingga Tuntas
Deprov Gorontalo

Warga Wongkaditi Timur Minta Jalan & Drainase Diperbaiki, Ekwan Ahmad Siap Kawal Hingga Tuntas

Rabu 25 Juni 2025
Komisi II Deprov Gorontalo Siap Kawal Aspirasi Pengembangan TPQ Fastabiqul Khairat Oluhuta Utara
Deprov Gorontalo

Komisi II Deprov Gorontalo Siap Kawal Aspirasi Pengembangan TPQ Fastabiqul Khairat Oluhuta Utara

Rabu 25 Juni 2025
Next Post
Ketahanan Pangan, DPRD Gorontalo: Program P2L Solusi Keluarga di Masa Pandemi

Ketahanan Pangan, DPRD Gorontalo: Program P2L Solusi Keluarga di Masa Pandemi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.