No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mengenal STB, Perangkat Penting TV Digital Pengganti TV Analog

Admin by Admin
Sabtu 5 Juni 2021
in Nasional
0
TV Digital

Ilustrasi tv digital. foto pixabay

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Tahap satu penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2021. Apakah perlu beli televisi (TV) baru untuk bisa menggunakan teknologi TV digital?

Set Top Box (STB) mungkin belum terlalu familiar didengar oleh sebagian penduduk Indonesia. Biasa disebut juga dekoder (decoder). Beberapa kalangan ada yang menyebut sebagai receiver.

STB adalah komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital. Dengan STB, masyarakat bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.

Apa itu STB? Ringkasnya STB adalah peranti teknologi informasi yang komponen utamanya chip processor dan memory. Tugas utamanya memproses sinyal digital menjadi sinyal analog. Mengolah input (sinyal yang ditangkap antena UHF) siaran digital, lalu dikeluarkan dalam bentuk gambar dan suara ke televisi analog.

Boleh lah, STB disebut sebagai “penerjemah”. STB menjadikan pesawat televisi analog bisa membaca sinyal digital yang ditangkap antena.

Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran). Untuk itulah peran STB menjadi vital.

Baca Juga :  Gedung DPRD Makassar Dibakar, Tiga Orang Dilaporkan Tewas

Sebagai sebuah peranti, STB juga mampu menyajikan fitur tambahan seperti informasi kebencanaan. Siarannya juga bisa disesuaikan dengan usia penontonnya. Sehingga orang tua bisa mengatur apa saja yang boleh ditonton anak-anak.

Baca juga: Terlindungi Firewall Security, Data Penduduk di Bone Bolango Dipastikan Aman

Dalam dunia penyiaran di Indonesia, digunakan sinyal Digital Video Broadcast Terrestrial Second Generation (DVB-T2). Sinyal DVB-T2 merupakan jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan dari sistem pengolahan transmisi digital terbaru yang dikembangkan oleh DVB project. Dimana sistem tersebut mampu merubah ukuran file suatu video menjadi lebih kecil tanpa mengurangi kualitas dari video tersebut.

Kini apa yang dimaksud dengan T2. Huruf T (terestrial) tersebut juga mengandung informasi penting, yaitu STB dimaksud untuk siaran terestrial, atau melalui udara.

Ingat, penyiaran televisi bisa juga dilakukan melalui kabel, satelit, atau internet. STB nya juga berbeda-beda. Ada STB DVB-C (cable), DVB-S (satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV)). Sedangkan angka 2 itu menunjukkan teknologi yang diterapkan adalah generasi kedua. Sudah ditingkatkan dari generasi sebelumnya.

Nah, saat ini proses migrasi ke teknologi digital sudah dilakukan. Tahap satu penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2021. Layanan analog mulai dimatikan dan bermigrasi ke digital.

Baca Juga :  Pemerintah dan DPR Perlu Duduk Bersama Batalkan RUU HIP

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Tahun Ini Berpeluang Disahkan

Di tahap satu, layanan yang dimatikan di sebagian wilayah Aceh (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).

Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 31 Desember 2021. Pulau Jawa sebagian besar dijadwalkan masuk ASO tahap kedua. Sedangkan tahap ketiga hingga kelima dijadwalkan di 2022. Begitu seterusnya secara bertahap dilakukan migrasi ke televisi digital.

Sekalipun teknologi penyiarannya digital, televisi lama yang analog tetap bisa digunakan. Cukup menambahkan STB untuk DVB-T2. Lalu rangkaikan dengan televisi lama. Harga STB cukup terjangkau.

Migrasi analog ke digital adalah kepentingan bersama. Mari dukung migrasi TV Digital Indonesia. Bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya. (rls/adm-01/gopos)

Tags: STBTV AnalogTV Digital
Previous Post

RUU Perlindungan Data Pribadi Tahun Ini Berpeluang Disahkan

Next Post

Cara Memulai Kerja Sama dengan Layanan Maxim

Related Posts

Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Next Post
Maxim Gorontalo

Cara Memulai Kerja Sama dengan Layanan Maxim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.