GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Ridwan Hemeto menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan nilai mencapai Rp. 43,3 Miliar. Ini ditegaskannya karena mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, Senin (27/4/2021).
Menurutnya, jika masih ada yang sampai saat ini menyebut ada kerugian negara sebesar Rp. 43,3 Miliar dalam perkara GORR, berarti belum bisa menerima dan menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Putusan perkara GORR sudah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah. Disitu disebut tidak ada kerugian negara sebesar Rp 43,3 Miliar sebagaimana putusan pengadilan. Jadi silahkan hormati putusan pengadilan,”kata Ridwan.
Ridwan meminta agar pihak-pihak yang belum bisa menerima putusan pengadilan tersebut agar dapat mencontohi Gubernur Gorontalo yang sangat menjunjung tinggi proses peradilan yang selama ini ditunjukkan orang nomor satu di Gorontalo itu.
“Contohilah Pak Gubernur. Meski tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi GORR. Beliau menghargai proses hukum. Dua kali Pak Gubernur hadir sebagai saksi dalam perkara GORR. Ini contoh baik dari seorang pemimpin, memberi teladan pada masyarakat,” lanjutnya.
Hingga saat ini masih ada oknum-oknum yang terus menggiring opini bahwa memang benar telah terjadi kerugian negara dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan GORR.
Ridwan turut prihatin karena selama ini pihaknya sejak awal perkara terus menghormati jalannya perkara. Namun sayang saat putusan pengadilan keluar ada oknum yang tidak bisa menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
“Sejak awal kami sangat menghormati proses hukum perkara GORR, sebaliknya saat putusan sudah inkrah, ada oknum yang tidak bisa menerima bahkan menghormati hasil putusan pengadilan yang jelas-jelas mengatakan tidak ada kerugian negara Rp. 43,3 Miliar”. Ketusnya.
Terakhir, Ridwan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar menjadi warga negara yang baik dengan menghormati putusan pengadilan terkait perkara GORR.
“Jadilah warga negara yang baik, hormati putusan pengadilan,”tandasnya. (adm-01/gopos)