GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Marten Taha, mengizinkan warga untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 H di lapangan dan masjid, Selasa (4/5/2021).
Marten Taha mejelaskan, pengizinan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H di lapangan dan masjid ini berdasarkan surat edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 2021. Edaran tersebut berisi tentang pengizinan Salat Idul Fitri di lapangan dan masjid. Meskipun begitu, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, Marten Taha juga sudah menegaskan kepada seluruh camat, agar dapat mengumpulkan lurah dan RT/RW, untuk memetakan lapangan dan masjid yang akan menjadi tempat pelaksanaan Salat Idul Fitri nanti. Hal ini dimaksudkan untuk mendata jumlah jemaahnya dalam melaksanaan salat.
“Para camat dianjurkan untuk mengawasi jemaah. Juga harus mengimbau masyarakat untuk tetap jaga jarak, dan memakai masker.” Imbuhnya.
Tak hanya itu, Wali Kota Gorontalo dua periode itu meminta, pelaksanaan Khotbah Idul Fitri agar dapat dipersingkat. Hal ini bertujuan agar jemaah tidak terlalu lama dalam melaksanakan Salat Idul Fitri.
“Sesuai edaran, kami juga meniadakan halal bihalal atau open house. Masyarakat bisa melaksanakannya di rumah keluarga masing-masing,” tandasnya. (Ramlan/gopos).