GOPOS.ID, JAKARTA – Ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah batu bara dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash (FABA).
FABA, akronim dari fly ash dan bottom ash, merupakan produk sisa dari pembakaran batu bara. Batu bara yang dibakar itu menghasilkan produk sisa berupa material-material yang ‘terbang’ dan ‘terendapkan’, yang terbang itu disebut fly ash, yang mengendap di bawah bottom ash.
Volume FABA yang melimpah bisa dikembangkan dan sangat potensial menggantikan atau mensubstitusi bahan baku bata ringan untuk keperluan konstruksi.
Webinar Forum PWI Jaya Series “Mengoptimalkan Manfaat FABA untuk Pembangunan Ekonomi”, diselenggarakan di tengah meningkatnya perhatian tentang daya guna dari limbah batu bara tersebut.
Webinar yang juga disajikan secara live melalui facebook PWI DKI Jakarta ini menampilkan empat pembicara.
Yakni, Sri Andini, Komisaris Utama PT. Bukit Pembangkit Inovative, Dr.Eng Januarti Jaya Ekaputri, ST, MT, Dosen ITS, peneliti pemanfaatan FABA untuk infrastruktur, Dr.Ir.Nani Hendiarti, M.Sc, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, serta Prof.Dr.Ir.H Fachrurrozie Sjarkowi, M.Sc, Guru Besar Akademisi Masalah Lingkungan Hidup Universitas Sriwijaya.Diskusi menarik ini dipandu oleh Brigita Manohara, presenter TvOne. (rls/fp/gopos)