No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Berstatus Napi, Edarkan Narkoba di Lapas, Tambahan Hukumannya Minta Ampun

Admin by Admin
Rabu 6 Maret 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
16
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Berstatus sebagai narapidana (Napi), tak membuat jera CL, RT dan IT. Salah satu dari tiga Napi tersebut merupakan napi narkoba, sementara dua diantaranya napi dengan kasus asulila. Mereka diciduk aparat kepolisian setelah mengedarkan barang haram itu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.

Dari keterangan Panit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba, Polda Gorontalo, Iptu Mohamad Adam pada konfrensi pers, Selasa (5/3/2019) bahwa jaringan dari napi Narkoba ini diungkap pada 18 Februari 2019 setelah kerjasama dengan pihak Lapas.

Baca juga : Pria Pengeksploitasi Anak Korban Gempa Jadi Kurir Narkoba Terancam Dihukum Mati

“Kami bersama-sama Kalapas berhasil mengungkap peredaran narkotika di dalam lapas. Kemudian dari penangkapan itu kami amankan dua orang narapidana aktif kasus asusila. Selanjutnya kami kembangkan pemilik barang yang terakhir adalah narapidana kasus narkotika,” ucap Iptu Mohamad Adam.

Baca Juga :  Sistem Drainase dan Sedimentasi Picu Banjir Kota

Dari tangan mereka disita sedikitnya 13,7 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Untuk kronologisnya narapidana inisial IT yang ditugaskan sebagai petugas kebersihan di Lapas. Sehingga ia memiliki akses keluar masuk setiap pagi hari.

Tugasnya mengambil sampah dan menaruhnya dipenanmpungan sampah lapas. Kesempatan ini dimanfaatkan pengedar narkotika inisial CL. Yang secara tidak langsung menyuruh satu narapidana lagi inisial RT.

“Kemudian RT menyuruh IT untuk menjemput barang itu. Kegiatan itu sudah tiga kali berlangsung dilakukan dengan jumlah yang sama. Terakhir kami amankan 13,7gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Lahan Kosong Terbakar, Pengunjung Pasar Sentral Kota Gorontalo Dibuat Heboh

Dari ketiga narapidana ini, diperoleh keterangan bahwa barang ini diperjual-belikan kembali ke sesama napi di dalam Lapas. Aktivitas ini dilakukan untuk membiayai kehidupan tiga rekan mereka lainnya yang sementara menjalani masa hukuman delapan tahun di lapas Gorontala.

Karena perbuatan mereka, massa ‘nginap’ mereka di dalam lapas akan bertambah paling lama 20 tahun.

“Tentunya dalam temuan ini, mereka kita kenakan pasal 144, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara. Kami sementara mencari seseorang yang memasok narkoba itu,” tandasnya. (adm-01/gopos)

Tags: NarkobaPolda Gorontalo
Previous Post

Idah, Rachmad, Hana Kans Kuat DPR RI

Next Post

The Power of Medsos, Komunitas Ini Bantu Penyandang Disabilitas

Related Posts

Hukum & Kriminal

Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

Minggu 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Wartawan Mimoza Tv Jadi Korban Tabrak Lari di Kota Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani.
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Next Post

The Power of Medsos, Komunitas Ini Bantu Penyandang Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.