GOPOS.ID, KWANDANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Goronto Utara, Hamzah Sidik, melaporkan mantan Karo Hukum Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin, ke Polda Gorontalo, Selasa (23/3/2021).
Hamzah melaporkan Ridwan Yasin atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
“Kedatangan saya ke Polda melaporkan dugaan kuat tindak pidana pemberian keterangan palsu, oleh saudara Ridwan Yasin, selaku mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, atas perkara pembangunan jalan GORR di Pengadilan Tipikor Gorontalo,” kata Hamzah Sidik ke awak media.
Hamzah mengungkapkan dirinya merupakan mantan anggota Komisi 1 DPRD Provinsi yang bermitra degan Biro Hukum Provinsi, termasuk dengan BPN.
“Saya satu-satunya dari fraksi Golkar yang tidak pernah pindah. Jadi memahami betul proses-proses persolan di Provinsi Goronto yang pernah di laporkan masyarakat,” kata dia.
Menurut dia, sebagai Komisi 1 DPRD Provinsi saat itu. Hamzah merasa sedih atas informasi keliru yang menurut penghematannya tidak benar. Bahwa yang bersangkutan menyampaikan tidak terlibat di dalam kasus tersebut.
“Saya punya bukti bahwa yang bersangkutan menandatangani penetapan lokasi berupa paraf pada tahun 2015 lalu,” tegasnya.(isno/gopos)