GOPOS.ID, MARISA – Aksi B yang nekat membacok RH alias Rahim di Desa Manawa, Kecamatan Pattilangio, Pohuwato berbuntut. Atas aksinya itu, B terancam penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, melalui Kasatreskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal, menjelaskan saat ini terduga pelaku diancam dengan jeratan hukum kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KHUP. Yaitu kejahatan menghilangkan nyawa orang lain ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Saiful.
Menurut keterangan pelaku, B (44) saat diperiksa di Polres Pohuwato, bahwa kejadian berawal dari korban, RH (55) dan beberapa petani lainnya sedang membuat jalan air, lalu kemudian dirinya mendekati korban dan beberapa petani tersebut, namun korban menghadang pelaku.
Sesaat kemudian karena tak terima dihadang, pelaku memukul korban menggunakan kayu mangrove kering, yang membuat pelaku terjatuh dan membuat parang korban juga terlepas dari korban.
Karena merasa terancam dan kalah jumlah, pelaku kemudian mengambil pedang korban yang terjatuh dan menebas bagian tubuh korban, selanjutnya korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Panua (RSBP) Kabupaten Pohuwato.(Azhar/gopos).