No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polsek Tolangohula Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus

Hasan by Hasan
Minggu 7 Maret 2021
in Hukum & Kriminal
0
PENGGEREBEKAN - Polsek Tolangohula Amankan Tempat Ilegal Penyulingan Minuman Keras Di Asparaga. (Istimewa)

PENGGEREBEKAN - Polsek Tolangohula Amankan Tempat Ilegal Penyulingan Minuman Keras Di Asparaga. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS ID, LIMBOTO – Kepolisian Sektor Tolangohula, Polres Gorontalo, menggerebek lokasi penyulingan minuman keras jenis cap tikus di wilayah Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (4/3/2021).

Penggerebekan dipimpin Kapolsek Tolangohula, Iptu Rais Panrita, bersama 4 anggota. Lokasi penyulingan miras cap tikus yang digrebek terbilang sulit dijangkau. Akses ke lokasi hanya bisa ditempuh melalui jalan kaki. Lokasi penyulingan berada di atas bukit dan di tengah perkebunan.

Iptu Rais mengemukakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga. Yakni di salah satu perkebunan di wilayah Asparaga dijadikan tempat untuk membuat/produksi minuman keras jenis cap tikus berbahan dasar air nira/pohon enau. Setelah menerima informasi, ia bersama beberapa anggota langsung turun ke lokasi.

Baca Juga :  Produksi Sampah di Gorontalo Capai 550 Ton per Hari

“Akses ke lokasi hanya jalan setapak dan hanya bisa berjalan kaki. Di tempat tersebut kami menemukan salah satu warga berinisial AH yang beralamat di Desa Ombulotango Kecamatan Tolangohula sedang memproduksi miras jenis cap Tikus,” ujar Iptu Rais.

Hasil penggerebekan, Kapolsek Tolangohula bersama Tim menyita 1 unit tong yang dirakit untuk memasak air tuak/nira dari pohon enau. Satu buah gelon yang terisi miras captikus sebanyak 25 liter dan dua buah gelon yang berisi tuak sebanyak 50 liter. Kesemuanya diamankan di Mapolsek Tolangohula.

Baca Juga :  Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

“Untuk barang bukti yang berhasil kami dapatkan di lokasi, semuanya kami bawa dan amankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut,” tandas Iptu Rais. (Putra/gopos)

Tags: GorontaloKabupaten GorontaloPolsek Tolangohula
Previous Post

Beri Selamat Pengurus Baru, Rifan Berharap AMPKPRG Semakin Maju

Next Post

Ketua Umum SMSI Firdaus: Kita Tingkatkan Kebersamaan untuk Menjaga Negeri

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
SMSI HUT ke-4

Ketua Umum SMSI Firdaus: Kita Tingkatkan Kebersamaan untuk Menjaga Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.