No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkab Bone Bolango Segel Tiga Bangunan Indomaret

Hasan by Hasan
Rabu 3 Februari 2021
in Headline
0
Pemkab Bone Bolango segel indomaret

SEGEL - Tim Dinas PTSP, dan Dinas Satpol PP Bone Bolango menyegel salah satu bangunan gerai Indomaret di wilayah Bone Bolango, Rabu (3/2/2021). (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menyegel tiga bangunan gerai Indomaret. Penyegelan dilakukan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Satpol PP Bone Bolango, Rabu (3/2/2021).

Adapun tiga bangunan gerai Indomaret yang disegel tersebut yakni di Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila; Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, serta Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila. Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut belum memiliki izin lengkap.

“Kami selaku institusi Penegak Perda dimintakan bantuan mendampingi Dinas PTSP Bone Bolango untuk menghentikan sementara tiga bangunan milik indomaret. Hal itu dikarenakan belum memenui ketentuan Perda No. 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No. 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” kata Kepala Dinas Satpol PP Bone Bolango, Hasan Limonu.

Baca Juga :  Gubernur BI Kenakakan Karawo di ISEF 2019

Kepala Dinas PTSP Bone Bolango, Jumaidil, melalui Kasi Pelayanan dan Pengaduan, Vera Nurmin Latjuba, mengatakan Dinas PTSP Bone Bolango telah memberikan sanksi administratif kepada pemilik bangunan yang menjadi tempat usaha dari waralaba PT Indomaret. Sanksi berupa penghentian sementara (menyegel) pemanfaatan bangunan gedung karena belum memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami telah memberikan peringatan lisan dan peringatan tertulis berupa surat dan stiker sanksi yang ditujukan kepada pemilik bangunan dan PT Indomaret untuk tidak menghentikan kegiatannya,” terang Vera Nurmin.

Baca Juga :  BPN Boalemo Serahkan 1.108 Sertipikat Tanah ke Masyarakat

“Bersamaan dengan itu diharapkan pemilik bangunan dan PT Indomaret segera melakukan pemenuhan Izin terkait kegiatan terlebih dahulu. Apabila dalam waktu satu minggu tdk menyampaikan permohonan izinnya maka akan diberikan sanksi administratif berikutnya,” sambung Vera Nurmin menjelaskan.

Sementara itu pemilik bangunan yang enggan namanya dipublish mengaku  PT. Indomaret telah menyampaikan kepada mereka bahwa perizinan telah ada.

“Mereka telah memiliki izin prinsip dengan 7 gerai. PT. Indomaret sudah menandatangi kontrak di hadapan notaris untuk pembayaran tahap pertama,” ujarnya.(Indra/gopos)

Tags: GorontaloIndomaretPenyegelanPTSP Bone BolangoSatpol PP Bone Bolango
Previous Post

Seleksi Tilawah Quran dan Hadits Kabupaten Gorontalo Segera Bergulir

Next Post

Acara Launching Logo Angkatan SMA 1 Kota Gorontalo Dibubarkan Polisi

Related Posts

Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Headline

BREAKING NEWS: Ditinggal Berhaji, Satu Rumah di Desa Bunggalo Ludes Terbakar

Minggu 21 Juni 2026
Headline

Wapres Gibran Salat Jumat di Masjid Alfalah Hutuo, Berbaur Jemaah di Saf Belakang

Jumat 19 Juni 2026
Headline

Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

Rabu 27 Mei 2026
Headline

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp1,2 Miliar

Kamis 23 April 2026
Headline

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Kamis 16 April 2026
Next Post
Launching Logo SMA Negeri 1 Kota Gorontalo

Acara Launching Logo Angkatan SMA 1 Kota Gorontalo Dibubarkan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Korban saat mendapat perawatan medis di RS Bumi Panua Pohuwato, (Istimewa)

    Cekcok dengan Kata Kasar, Pria Ditusuk Pisau Daging di Pasar Marisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penambang Asal Boalemo Tewas di Lokasi PETI Botudulanga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Instruksikan Penghapusan Waria dari Penerima Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pesawat SAM Air Jatuh di Pohuwato Dapat Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bonebol RDP Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Mandiri warga Bulango Ulu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.