No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual ‘Air Perak’ Ilegal 60 Kg, Dua Warga Asal Sulteng Dibekuk Polda Gorontalo

Hasan by Hasan
Senin 25 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Air perak

MERKURI ILEGAL - FA dan AM diamankan petugas Polda Gorontalo karena menjual merkuri alias air perak ilegal. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali mengagalkan perdagangan merkuri alias air perak ilegal. Dua warga asal Sulawesi Tengah, FA, dan AM, diamankan dengan barang bukti merkuri seberat 60 kilogram (Kg).

Barang bukti merkuri 60 kg itu dikemas dalam botol bekas air mineral. Setiap botol berukuran 1 kilogram.  Setiap botol dijual seharga Rp1,05 juta.

Penangkapan FA dan AM dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Gorontalo pada Selasa, 19 Januari 2021. Penangkapan dilakukan setelah Dit Reskrimsus Polda Gorontalo mendapat informasi adanya pengiriman merkuri ilegal ke wilayah Gorontalo. Merkuri dalam jumlah besar itu dikirim dari wilayah Buol, Sulawesi Tengah melalui Gorontalo Utara.

Tim Polda Gorontalo bergerak ke lokasi. Tepatnya di sebuah rumah milik RB, warga Desa Buloila, Kecamatan Sumalata, Gorontalo Utara. Di tempat itu, petugas menemukan FA yang sedang mengangkat merkuri alias air perak dari dalam kamar. Saat itu FA langsung dibekuk. Sementara AM yang mengetahui kedatangan petugas berupaya kabur. Ia lari lewat pintu belakang rumah dan menuju ke arah Buol.

Baca Juga :  BNNP-POLRI Harap Mahasiswa Bantu Perangi Narkoba

Baca juga: Eks Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo Ditahan Terkait Kasus Gedung DPRD

Petugas Polda Gorontalo melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AM. Saat diinterogasi, FA dan AM mengaku bila merkuri/air perak tersebut berasal dari IN dan A yang berada di Seram, Maluku.

Direktur Reskrim Khusus Polda Gorontalo melalui Kompol Indra Dalimunthe selaku Kasubdit IV Tipidter menjelaskan, AM diminta oleh A untuk menjual merkuri kepada seseorang berinisial AIN. Harga jual sebesar Rp1,05 juta per botol (per kilogram)

“I menjanjikan kepada AM akan diberikan uang Rp500 ribu,” ujar Kompol Indra Dalimunthe.

Baca Juga :  Tersangka Terduga Korupsi PT. Asabri Meninggal Dunia

Mantan Waka Polres Gorontalo Kota itu mengungkapkan, barang bukti yang sudah diamankan yakni merkuri 60 botol, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam milik FA, dan 1 unit hp merk Nokia type RH-93 warna hitam milik AM.

“Untuk kedua pelaku akan dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 atas perubahan terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman terhadap kedua pelaku adalah maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca juga: Bertatapan Mata, Tersinggung, Oknum Polisi di Pohuwato Diduga Tampar Warga

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, menambahkan, keberhasilan Polda Gorontalo ini sejalan dengan apa disampaikan oleh Kapolda Gorontalo. Yaitu akan menertibkan semua kegiatan yang bersifat illegal.(ari/gopos)

Tags: Air PerakGorontaloMerkuri IlegalPolda Gorontalo
Previous Post

Rusli Habibie Instuksikan TKD dan SK PTT Segera Selesai

Next Post

Drainase Belum Rampung, Desa Maleo, Paguat, Terendam

Related Posts

Proses penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini disepakati setelah kedua belah pihak duduk bersama dan menandatangani surat pernyataan perdamaian resmi yang disaksikan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Selesaikan Kasus Dompet Hilang Lewat Restorative Justice

Jumat 19 Juni 2026
Kejari Marisa saat mengamankan barang bukti berupa printer di DLH Pohuwato,  Jum'at (19/06/2026) (Dandi Lasalutu)
Hukum & Kriminal

Kejari Marisa Geledah Kantor DLH Pohuwato, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Jumat 19 Juni 2026
Polres Pohuwato Respon cepat hentikan musik di Kecamatan Paguat, Minggu (14/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Keluhan via Call Center 110, Polres Pohuwato Tertibkan Musik Jedag-Jedug Dini Hari

Minggu 14 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Amankan Pelaku Curanmor, Modus Incar Kelalaian Korban

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Hasil OPS Pekat Polres Bone Bolango: Ratusan Miras Berbagai Merek Disita 

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Next Post
Banjir Paguat

Drainase Belum Rampung, Desa Maleo, Paguat, Terendam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Kukuhkan 700 Lulusan pada Wisuda ke-61, Rektor Pesan Jadilah Agen Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.