No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengakuan Pelaku Pemberi Miras ke Bayi: Kami Iseng dan Sudah Mabuk

Admin by Admin
Jumat 22 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pelaku Pemberi Miras

DIPERIKSA - Keempat pemuda yang diduga memberi minuman keras kepada bayi berusia 4 bulan dilakukan pemeriksaan atas perbuatan mereka. foto ari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo Kota sudah mengamankan empat tersangka pemberi minuman keras (Miras) ke bayi empat bulan yang viral melalui potongan video yang tersebar di media sosial.

Keempat pemuda itupun kini sementara menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo Kota.

Dari hasil intorogasi terhadap pelaku utama, didapati motif aksi tidak terpuji tersebut hanya iseng belaka. Hal itu disebabkan ia sudah dipengaruhi minuman keras (Miras).

Hasil perbuatannya tersebut, kini keempatnya mendekam di sel tahanan Polres Gorontalo Kota.

Kasat Reskrim Gorontalo Kota, La Ode Arwansyah membenarkan aksi iseng keempat pelaku tersebut.

Baca Juga :  Hujan Deras, Sungai Tibawa Kabupaten Gorontalo Meluap

Baca juga: Miris, 3 Remaja Gerayangi Seorang Gadis Dalam Mobil, Direkam Sebut Orang Tilamuta

“Motif pelaku yaitu mereka hanya iseng belaka. Tapi mereka tidak menyadari sampai viral seperti ini,” ungkap Laode di Polres Gorontalo Kota, Jum’at (22/1/2021)

Sementara itu ditempat yang sama pelaku mengaku saat kejadian mereka mendengar suara tangisan bayi dari rumah sebelah.

“Karena saya lihat dia (ponakan) menangis jadi saya membawa ke tempat dimana kami minum. Kami saat itu dalam keadaan mabuk,” ucap salah satu pelaku.

Pelaku juga mengakui bayi berumur 4 bulan itu di gendong selama seja dengan 2 kali diberi minuman keras.

Baca Juga :  Langgar Protkes, Satu Tempat Makan Ditutup Polres Gorontalo Kota

Selain itu juga Auliya ibu dari bayi tersebut mengaku tidak mengetahui perihal anaknya diberi minuman haram tersebut.

Baca juga: Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Minuman Keras, 6 Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

Dari hasil penyelidikan, empat tersangka pelaku mencecoki bayi berumur 4 bulan dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal 10 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara dengan denda Rp. 20 juta sampai Rp. 200 juta. (Ari/Gopos)

Tags: Bayi Diberi MirasGorontaloMiras
Previous Post

Bupati Malang Terpilih Siap Realisasikan Program dalam 100 Hari Kerja

Next Post

Pria yang Meninggal di Rudis Wakil Ketua DPRD Kab. Gorontalo Punya Riwayat Sakit

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Meninggal Sakit

Pria yang Meninggal di Rudis Wakil Ketua DPRD Kab. Gorontalo Punya Riwayat Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.