No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menjual Kosmetik Tanpa Izin, Divonis 3 Bulan dan Denda Rp1 Juta

Hasan by Hasan
Kamis 22 Oktober 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ini pelajaran bagi warga Gorontalo untuk tidak menjual barang secara ilegal. Salah satunya kosmetik. Pastikan memiliki izin yang sah untuk menjual kosmetik. Bila tidak bisa berdampak hukum.

Hal itu sebagaimana dialami Fredy Lihawa, warga Gorontalo. Fredy dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menjual kosmetik secara ilegal alias tak memiliki izin edar. Konsekuensinya, Fredy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Tak hanya itu, Fredy juga turut dijatuhi denda sebesar Rp1 juta.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Instruksi Kasus Oknum Polisi Perekam Video Asusila Dikebut

Vonis pidana penjara 3 bulan dan denda Rp1 juta dibacakan dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Erwinson Nababan, S.H, Kamis (22/10/2020). Persidangan turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Pakaya, S.H dan penasehat hukum terdakwa, Ali Rajak, S.H.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ujar Erwinson Nababan saat membacakan amar putusan.

Fredy Lihawa diajukan ke PN Gorontalo dengan dakwaan pelanggaran Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasalnya Fredy diketahui mengedarkan sejumlah kosmetik tanpa izin edar. Perbuatan tersebut terungkap setelah tim gabungan BPOM Gorontalo dan Polda Gorontalo merazia gudang penyimpanan kosmetik milik Fredy di Desa Kopi, Kabupaten Bone Bolango pada Oktober 2019.

Baca Juga :  Kejari Kota Gorontalo Musnahkan 2.208 Buah Kosmetik Ilegal

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan lima bulan pidana penjara.

JPU Erni Pakaya menjelaskan, terdakwa melakkan pelanggaran Pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena mengedarkan kosmetik tanpa mengantongi izin edar.(ilham/gopos)

Tags: kosmetik ilegalPN Gorontalo
Previous Post

Jelang Libur Panjang, Pjs Bupati Gorontalo Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Next Post

HSN 2020, H.M Sanusi Beri Perhatian Khusus Pada Sektor Keagamaan

Related Posts

Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Next Post

HSN 2020, H.M Sanusi Beri Perhatian Khusus Pada Sektor Keagamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.