No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menjual Kosmetik Tanpa Izin, Divonis 3 Bulan dan Denda Rp1 Juta

Hasan by Hasan
Kamis 22 Oktober 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ini pelajaran bagi warga Gorontalo untuk tidak menjual barang secara ilegal. Salah satunya kosmetik. Pastikan memiliki izin yang sah untuk menjual kosmetik. Bila tidak bisa berdampak hukum.

Hal itu sebagaimana dialami Fredy Lihawa, warga Gorontalo. Fredy dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menjual kosmetik secara ilegal alias tak memiliki izin edar. Konsekuensinya, Fredy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Tak hanya itu, Fredy juga turut dijatuhi denda sebesar Rp1 juta.

Baca Juga :  Hendak Menjual Motor Curian, Seorang Pemuda di Telaga Jaya Diringkus Polisi

Vonis pidana penjara 3 bulan dan denda Rp1 juta dibacakan dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Erwinson Nababan, S.H, Kamis (22/10/2020). Persidangan turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Pakaya, S.H dan penasehat hukum terdakwa, Ali Rajak, S.H.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ujar Erwinson Nababan saat membacakan amar putusan.

Fredy Lihawa diajukan ke PN Gorontalo dengan dakwaan pelanggaran Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasalnya Fredy diketahui mengedarkan sejumlah kosmetik tanpa izin edar. Perbuatan tersebut terungkap setelah tim gabungan BPOM Gorontalo dan Polda Gorontalo merazia gudang penyimpanan kosmetik milik Fredy di Desa Kopi, Kabupaten Bone Bolango pada Oktober 2019.

Baca Juga :  Kapolres Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Gorontalo Utara

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan lima bulan pidana penjara.

JPU Erni Pakaya menjelaskan, terdakwa melakkan pelanggaran Pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena mengedarkan kosmetik tanpa mengantongi izin edar.(ilham/gopos)

Tags: kosmetik ilegalPN Gorontalo
Previous Post

Jelang Libur Panjang, Pjs Bupati Gorontalo Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Next Post

HSN 2020, H.M Sanusi Beri Perhatian Khusus Pada Sektor Keagamaan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post

HSN 2020, H.M Sanusi Beri Perhatian Khusus Pada Sektor Keagamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.