No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menjual Kosmetik Tanpa Izin, Divonis 3 Bulan dan Denda Rp1 Juta

Hasan by Hasan
Kamis 22 Oktober 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ini pelajaran bagi warga Gorontalo untuk tidak menjual barang secara ilegal. Salah satunya kosmetik. Pastikan memiliki izin yang sah untuk menjual kosmetik. Bila tidak bisa berdampak hukum.

Hal itu sebagaimana dialami Fredy Lihawa, warga Gorontalo. Fredy dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menjual kosmetik secara ilegal alias tak memiliki izin edar. Konsekuensinya, Fredy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Tak hanya itu, Fredy juga turut dijatuhi denda sebesar Rp1 juta.

Baca Juga :  Ratusan Jenis Kosmetik Ilegal Disita, Ada yang Mengandung Bahan Berbahaya

Vonis pidana penjara 3 bulan dan denda Rp1 juta dibacakan dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Erwinson Nababan, S.H, Kamis (22/10/2020). Persidangan turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Pakaya, S.H dan penasehat hukum terdakwa, Ali Rajak, S.H.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ujar Erwinson Nababan saat membacakan amar putusan.

Fredy Lihawa diajukan ke PN Gorontalo dengan dakwaan pelanggaran Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasalnya Fredy diketahui mengedarkan sejumlah kosmetik tanpa izin edar. Perbuatan tersebut terungkap setelah tim gabungan BPOM Gorontalo dan Polda Gorontalo merazia gudang penyimpanan kosmetik milik Fredy di Desa Kopi, Kabupaten Bone Bolango pada Oktober 2019.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Izin Usaha Pertambangan Gunung Pani Ditunda PN Gorontalo

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan lima bulan pidana penjara.

JPU Erni Pakaya menjelaskan, terdakwa melakkan pelanggaran Pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena mengedarkan kosmetik tanpa mengantongi izin edar.(ilham/gopos)

Tags: kosmetik ilegalPN Gorontalo
Previous Post

Jelang Libur Panjang, Pjs Bupati Gorontalo Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Next Post

HSN 2020, H.M Sanusi Beri Perhatian Khusus Pada Sektor Keagamaan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diperiksa Polisi

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

HSN 2020, H.M Sanusi Beri Perhatian Khusus Pada Sektor Keagamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.