GOPOS.ID, GORONTALO – Terdakwa dugaan penganiayaan, Darwis Moridu, membantah telah memasukkan tangan ke telinga almarhum Awis Idrus. Demikian pula tindakan dirinya menginjak-injak paha, serta menendang perut Awis Idrus.
Bantahan itu disampaikan Darwis Moridu menanggapi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Awis Idrus yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (6/10/2020).
“Saya tidak membenarkan mengenai menusuk telinga korban, dan tidak menginjak-injak paha korban. Saya juga tidak menendang perut korban,” ujar Darwis Moridu.
Sebelumnya, dalam keterangan BAP yang dibacakan Anto Dwi Nugroho, S.H., M.H, Awis Idrus menyebutkan bila dirinya telah dianiaya oleh terdakwa, Daris Moridu. Awis mengatakan terdakwa menampar dirinya sekali dan mengenai pipi sebelah kiri.
“Selanjutnya terdakwa menendang kedua paha saya berkali-kali,” sebut Awis dalam keterangan yang dibacakan JPU.
Menurut Awis, terdakwa juga menusuk lubang telinganya sebelah kiri menggunakan telunjuk tangan kanan. Hal itu membuat dirinya kesakitan. Selanjutnya Awis terjatuh dan terlentang.
“Terdakwa menginjak-injak saya menggunakan kaki kanan ke arah perut saya sehingga saya menjerit kesakitan,” kata Awis.(ilham/gopos)