GOPOS.ID, GORONTALO – Pelarian, YH (46), terduga kasus penipuan dan penggelapan berakhir sudah. Sempat berupaya lari dari wilayah Halmahera Tengah, Maluku Utara, YH akhirnya dibekuk di Gorontalo, Jumat (18/9/2020).
YH dibekuk oleh tim Pandawa Sat Reskrim Polres Gorontalo bersama tim Polres Halmahera Tengah. YH diketahui merupakan oknum karyawan sebuah perusahaandi Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Ia diduga terlibat penipuan dan pengelapan uang milik sejumlah pihak yang diajak bekerja sama dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Dugaan penipuan tersebut melibatkan dua orang. Satu orang telah diamankan oleh Polres Halmahera Tengah. Sementara YH, diketahui telah meninggalkan Halmahera Tengah dan menuju Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno, menjelaskan tim Polres Halmahera Tengah tiba di Gorontalo, Senin (14/9/2020). Setelah berkoordinasi dengan Polres Gorontalo, pencarian terhadap YH dilakukan di wilayah Asparaga. Sebab, saat itu diketahui bila YH berada di lokasi tersebut. Namun pencariaan saat itu belum membuahkan hasil.
“Pada Jumat (18/7/2020) dini hari, tim Pandawa Polres Gorontalo dan tim Reskrim Polres Halmahera Tengah mendapatkan informasi bila, YH berada di rumah saudaranya di Desa Bonthula, Kecamatan Aspara, Kabupaten Gorontalo,” tutur Nauval Seno.
Saat akan ditangkap, YH berupaya bersembunyi di dalam lemari. YH tak berkutik saat petugas membuka lemari yang menjadi tempat persembunyiannya.
“Saat ditemukan YH langsung diamankan dan digiring ke Mapolsek Gorontalo,” ungkap Nauval.
Setelah diamankan, YH rencananya segera dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Abin/gopos)