No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Batasi Peserta Kampanye Pilkada 2020

redaksi by redaksi
Senin 14 September 2020
in Nasional
0
KPU Batasi Peserta Kampanye Pilkada 2020

Ketua KPU RI Arief Budiman. Foto Istemewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membatasi jumlah peserta kampanye Pilkada 2020, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Namun, KPU juga menyiapkan PKPU tentang kampanye pilkada yang berlaku dalam kondisi normal.

“Dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi, maka pengaturan jumlah kehadiran peserta pada saat kampanye itu mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka, melalui keterangannya, Senin (14/9/2020).

Dalam PKPU Nomor 10/2020 Pasal 58 ayat 1 huruf b menyebutkan, jumlah peserta yang hadir dalam pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog paling banyak 50 orang.

Baca Juga :  Penembakan di Masjid Selandia Baru Tewaskan Puluhan Muslim

Begitu pula debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon yang diatur Pasal 59 huruf a1 dihadiri maksimal 50 orang.

Sementara, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye seperti rapat umum, yang dilakukan secara tatap muka, dilakukan dengan membatasi jumlah peserta hadir paling banyak 100 orang. Hal ini diatur dalam Pasal 63 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 2 huruf d.

Kampanye itu dilakukan dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta.

Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 harus diterapkan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Khofifah: UMKM Sangat Penting Dalam Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Namun, aturan jumlah peserta kampanye tersebut berbeda dengan rancangan perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada.

Baca Juga :  Tak Diberi Uang Beli HP, Remaja di Banyumas Nekat Bakar Rumah Neneknya

Dalam Pasal 37 ayat 2, jumlah peserta pertemuan terbatas yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan pengelola ruang gedung. Paling banyak 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.

Sementara pertemuan tatap muka dan dialog yang dilakukan di gedung tertutup atau ruangan terbuka dilaksanakan dengan ketentuan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk.

Sebelumnya. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, perubahan PKPU Nomor 4/2017 disiapkan karena KPU tetap harus mengatur tata cara pilkada tidak di masa pandemi. (Infopublik.id)

Tags: KPU RIPilkada 2020PKPU
Previous Post

Khofifah: UMKM Sangat Penting Dalam Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Next Post

Pelaku Usaha Tak Taat Protokol Kesehatan, Hukuman Ini Menanti

Related Posts

Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025
Nasional

Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025

Kamis 28 Agustus 2025
Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury
Lifestyle

Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury

Senin 25 Agustus 2025
Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta
Nasional

Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta

Senin 25 Agustus 2025
Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat
Nasional

Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat

Sabtu 23 Agustus 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB
Nasional

Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB

Kamis 21 Agustus 2025
Next Post
Pelaku Usaha Tak Taat Protokol Kesehatan, Hukuman Ini Menanti

Pelaku Usaha Tak Taat Protokol Kesehatan, Hukuman Ini Menanti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW NasDem Gorontalo Main Api, Bone Bolango Siap Ledakkan Perlawanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Gorontalo yang Disekap di Kamboja Loloskan Diri, Saat ini Sudah di KBRI Phnom Penh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frank, Turis Asal Selandia Baru Keluarkan Uang Demi Bersihkan Sampah di Wisata Hiu Paus Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi, Kadis Nakerkop-UKM Kota Gorontalo, Nixon Rahman, Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.