GOPOS.ID, LUWUK – Dalam semalam kepolisian Sektor Pagimana berhasil mengamankan puluhan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus saat razia kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kota Luwuk.
Penangkapan pertama dilakukan Polsek Pagimana terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial RY alias R (46) lantaran kepergok membawa puluhan kantong berisikan miras jenis cap tikus, Jumat malam (11/9/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, mengungkapkan sebanyak 30 kantong cap tikus ini diangkut pelaku dengan mengunakan sepeda motor.
Iptu Syukri menjelaskan, puluhan kantong miras cap tikus berukuran satu liter pastik gula tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah dus.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pagimana guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Syukri Larau.
Temuan kedua Polsek Pagimana berhasil menggagalkan penyulundupan miras jenis cap tikus ke wilayah Kecamatan Bualemo, Sabtu (12/9/2020) dini hari.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pengendara bermotor yang diduga membawa miras menuju Kecamatan Bualemo.
Baca juga: Pria Asal Minahasa Utara Bunuh Lelaki yang Diduga Selingkuhan Isterinya
Usai menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pengendara motor berinisial RA (42) asal Kecamatan Bualemo yang mengakut barang bukti ratusan liter miras cap tikus.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 80 kantong yang diperkiran berjumlah 100 liter,” tutur Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH.
Saat interogasi polisi, pelaku mengakui bahwa minuman haram tersebut didapatkannya dari salah seorang warga di wilayah Kecamatan Pagimana.
“Kami akan kembangkan kasus ini guna mengungkap distributor miras cap tikus ini,” ujar Iptu Syukri Larau.
Atas temuan ratusan liter miras jenis cap tikus tersebut pelaku bakal di proses hukum lebih lanjut. Guna memberikan efek jera sehingga tidak lagi melakukan aktifitas tersebut.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini mengatakan, pihaknya akan terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dan razia guna mencegah peredaran barang-barang terlarang serta tindakan kriminalitas lainnya.
“Ini semua kita lakukan demi menciptakan situasi kamtibmas yang nyaman dan kondusif,” ujar perwira dua balak ini. (andi/gopos)