No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

14 Dugaan Pelanggaran Pemilu Sudah Ditangani Bawaslu Provinsi Gorontalo

Admin by Admin
Kamis 7 Februari 2019
in Gorontalo, Headline, Pemilu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sampai dengan Kamis, (7/2/2019) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo sejauh ini sudah menerima 14 aduan terkait pelanggaran Pemilu 2019.

Menurut ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar bahwa 14 dugaan pelanggaran pemilu tersebut, dua kasus merupakan temuan akibat administrasi pemilu.

10 kasus tindak pidana pemilu berdasarkan laporan dan informasi awal, satu kasus kode etik serta satu kasus peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk tindak pidana pemilu, apabila terbukti maka yang bersangkutan menjalani hukuman sebagaimana peraturan yang berlaku yaitu ancaman pidana penjara.

Baca Juga :  Fadel Sebut Irjen Angesta Yoyol Tepat Jadi Kapolda Gorontalo

Baca juga : Ini Alasan Fadel Muhammad Tak Hadiri Panggilan Bawaslu

“Kalau itu pelanggarnya calon anggota DPR maupun DPRD Provinsi Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan pasal 285 UU 7 tahun 2017 menyatakan bahwa putusan pengadilan yang bersifat ingkrah dan sudah final. Maka akan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan dua hal. Yaitu membatalkan yang bersangkutan sebagai calon tetap. Dan membatalkan yang bersangkutan dari calon terpilih anggota DPR DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/Kota,” tuturnya.

Untuk dua sanksi berat tersebut berlaku bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa politik uang yang dilakukan peserta pemilu.

Baca Juga :  Emak-emak di Kabupaten Gorontalo Jagokan Nelson-Kris dan Siap Menangkan Pilgub

“Ketika sudah diputuskan pengadilan, maka KPU harus menjalankan sanksi tersebut,” tandasnya usai konfrensi pers Kamis, (7/2/2019). (ndi)

Baca juga : KPU Provinsi Gorontalo Bentuk Tim Antihoaks

Tags: Bawaslu Provinsi GorontaloPelanggaran Pemilu
Previous Post

Polemik Boalemo, Rusli: Sudah, Dihentikan Saja

Next Post

39 Dokter Internsip Tugas di Gorontalo

Related Posts

Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Olis
Headline

LIRA Siapkan Laporan ke Mabes Polri soal Perdagangan Batu Hitam di Gorontalo, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Selasa 13 Oktober 2026
Headline

Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

Selasa 13 Oktober 2026
Next Post

39 Dokter Internsip Tugas di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.