No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

14 Dugaan Pelanggaran Pemilu Sudah Ditangani Bawaslu Provinsi Gorontalo

Admin by Admin
Kamis 7 Februari 2019
in Gorontalo, Headline, Pemilu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sampai dengan Kamis, (7/2/2019) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo sejauh ini sudah menerima 14 aduan terkait pelanggaran Pemilu 2019.

Menurut ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar bahwa 14 dugaan pelanggaran pemilu tersebut, dua kasus merupakan temuan akibat administrasi pemilu.

10 kasus tindak pidana pemilu berdasarkan laporan dan informasi awal, satu kasus kode etik serta satu kasus peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk tindak pidana pemilu, apabila terbukti maka yang bersangkutan menjalani hukuman sebagaimana peraturan yang berlaku yaitu ancaman pidana penjara.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah

Baca juga : Ini Alasan Fadel Muhammad Tak Hadiri Panggilan Bawaslu

“Kalau itu pelanggarnya calon anggota DPR maupun DPRD Provinsi Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan pasal 285 UU 7 tahun 2017 menyatakan bahwa putusan pengadilan yang bersifat ingkrah dan sudah final. Maka akan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan dua hal. Yaitu membatalkan yang bersangkutan sebagai calon tetap. Dan membatalkan yang bersangkutan dari calon terpilih anggota DPR DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/Kota,” tuturnya.

Untuk dua sanksi berat tersebut berlaku bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa politik uang yang dilakukan peserta pemilu.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bupati Boalamo Darem Bakal Duduk di Kursi Pesakitan

“Ketika sudah diputuskan pengadilan, maka KPU harus menjalankan sanksi tersebut,” tandasnya usai konfrensi pers Kamis, (7/2/2019). (ndi)

Baca juga : KPU Provinsi Gorontalo Bentuk Tim Antihoaks

Tags: Bawaslu Provinsi GorontaloPelanggaran Pemilu
Previous Post

Polemik Boalemo, Rusli: Sudah, Dihentikan Saja

Next Post

39 Dokter Internsip Tugas di Gorontalo

Related Posts

ilustrasi hewan kurban. (istimewa)
Gorontalo

Idul Adha 1447 H: Gorontalo Berkurban 7.000 Sapi

Selasa 26 Mei 2026
Pasar Murah bersubsidi digelar oleh Pemerintah Kota Gorontalo, pada Selasa 26/05/2026 di Kelurahan Limba U II, Kota Gorontalo
Gorontalo

Pemkot Gorontalo Siapkan 1.000 Paket Sembako Murah Jelang Iduladha

Selasa 26 Mei 2026
Penyerahan bantuan kemasyarakatan sapi kurban seberat 1.130 kg dari Presiden RI melalui Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, pada 25/05/206
Gorontalo

Sapi Kurban Bantuan Prabowo Disalurkan ke Masjid Sabilurrasyad UNG Gorontalo

Senin 25 Mei 2026
Gorontalo

KPID Gorontalo Dorong Sinergi Stakeholder untuk Wujudkan Penyiaran Berkualitas

Senin 25 Mei 2026
Suasana demonstrasi di simpang lima Gorontalo. (Foto: Abin/Gopos)
Gorontalo

Aksi Blokade Simpang Lima Telaga Dibubarkan Kelompok Masyarakat

Senin 25 Mei 2026
Gorontalo

Driver Kontainer Blokade Simpang Lima Gorontalo Tuntut Penertiban Mafia Solar

Senin 25 Mei 2026
Next Post

39 Dokter Internsip Tugas di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sapi Kurban Bantuan Prabowo Disalurkan ke Masjid Sabilurrasyad UNG Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil SNBT 2026 Resmi Diumumkan, Ribuan Calon Mahasiswa UNG Cek Kelulusan Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Berkurban 1.098 Sapi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPID Gorontalo Dorong Sinergi Stakeholder untuk Wujudkan Penyiaran Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.