No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

14 Dugaan Pelanggaran Pemilu Sudah Ditangani Bawaslu Provinsi Gorontalo

Admin by Admin
Kamis 7 Februari 2019
in Gorontalo, Headline, Pemilu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sampai dengan Kamis, (7/2/2019) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo sejauh ini sudah menerima 14 aduan terkait pelanggaran Pemilu 2019.

Menurut ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar bahwa 14 dugaan pelanggaran pemilu tersebut, dua kasus merupakan temuan akibat administrasi pemilu.

10 kasus tindak pidana pemilu berdasarkan laporan dan informasi awal, satu kasus kode etik serta satu kasus peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk tindak pidana pemilu, apabila terbukti maka yang bersangkutan menjalani hukuman sebagaimana peraturan yang berlaku yaitu ancaman pidana penjara.

Baca Juga :  Pendaftaran Bacalon Ditutup, SC BPD HIPMI Gorontalo Sebut Hanya Ada Satu Pendaftar

Baca juga : Ini Alasan Fadel Muhammad Tak Hadiri Panggilan Bawaslu

“Kalau itu pelanggarnya calon anggota DPR maupun DPRD Provinsi Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan pasal 285 UU 7 tahun 2017 menyatakan bahwa putusan pengadilan yang bersifat ingkrah dan sudah final. Maka akan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan dua hal. Yaitu membatalkan yang bersangkutan sebagai calon tetap. Dan membatalkan yang bersangkutan dari calon terpilih anggota DPR DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/Kota,” tuturnya.

Untuk dua sanksi berat tersebut berlaku bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa politik uang yang dilakukan peserta pemilu.

Baca Juga :  Sejumlah Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Operasi Pekat Polda Gorontalo

“Ketika sudah diputuskan pengadilan, maka KPU harus menjalankan sanksi tersebut,” tandasnya usai konfrensi pers Kamis, (7/2/2019). (ndi)

Baca juga : KPU Provinsi Gorontalo Bentuk Tim Antihoaks

Tags: Bawaslu Provinsi GorontaloPelanggaran Pemilu
Previous Post

Polemik Boalemo, Rusli: Sudah, Dihentikan Saja

Next Post

39 Dokter Internsip Tugas di Gorontalo

Related Posts

Gorontalo

Evaluasi Implementasi Sistem SP2D Online BSG dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Senin 31 Agustus 2026
RCAC Batch 3 yang berlangsung di Lapangan MAN 1 Kota Gorontalo, Sabtu (29/8/2026).
Gorontalo

Lewat RCAC Batch 3 PMR Wira Asy-Syifa Perluas Panggung Kemanusiaan Bagi Pelajar Gorontalo

Senin 31 Agustus 2026
Gorontalo

Mutasi Polri: Wakapolda Gorontalo, Kabiddokkes, Karorena, Kabidkeu Berganti

Senin 31 Agustus 2026
Gorontalo

Warga Amal Rayakan Sewindu 8 Tahun Kebersamaan di Warkop Amal

Minggu 30 Agustus 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Turun Tangan Tindak Balap Liar: Puluhan Motor Diamankan

Minggu 30 Agustus 2026
Gorontalo

YAB BERBAGI: Hadirkan Kepedulian untuk Anak-anak Panti Asuhan di Gorontalo

Sabtu 29 Agustus 2026
Next Post

39 Dokter Internsip Tugas di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mutasi Polri: Wakapolda Gorontalo, Kabiddokkes, Karorena, Kabidkeu Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Turun Tangan Tindak Balap Liar: Puluhan Motor Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Rotasi 43 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Amal Rayakan Sewindu 8 Tahun Kebersamaan di Warkop Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.