• Login
No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

14 Dugaan Pelanggaran Pemilu Sudah Ditangani Bawaslu Provinsi Gorontalo

andi arifuddin by andi arifuddin
Kamis 7 Februari 2019
in Gorontalo, Headline, Pemilu
0
Bawaslu Provinsi Gorontalo

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar. (foto dok gopos.id/Rully Publiser)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sampai dengan Kamis, (7/2/2019) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo sejauh ini sudah menerima 14 aduan terkait pelanggaran Pemilu 2019.

Menurut ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar bahwa 14 dugaan pelanggaran pemilu tersebut, dua kasus merupakan temuan akibat administrasi pemilu.

10 kasus tindak pidana pemilu berdasarkan laporan dan informasi awal, satu kasus kode etik serta satu kasus peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk tindak pidana pemilu, apabila terbukti maka yang bersangkutan menjalani hukuman sebagaimana peraturan yang berlaku yaitu ancaman pidana penjara.

Baca Juga :  Puskesmas Sipatana Beri Terapi Bayi yang Dicekoki Minuman Keras

Baca juga : Ini Alasan Fadel Muhammad Tak Hadiri Panggilan Bawaslu

“Kalau itu pelanggarnya calon anggota DPR maupun DPRD Provinsi Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan pasal 285 UU 7 tahun 2017 menyatakan bahwa putusan pengadilan yang bersifat ingkrah dan sudah final. Maka akan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan dua hal. Yaitu membatalkan yang bersangkutan sebagai calon tetap. Dan membatalkan yang bersangkutan dari calon terpilih anggota DPR DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/Kota,” tuturnya.

Untuk dua sanksi berat tersebut berlaku bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa politik uang yang dilakukan peserta pemilu.

Baca Juga :  Kabar Gembira! 100.000 Lowongan CPNS Dibuka Maret 2019

“Ketika sudah diputuskan pengadilan, maka KPU harus menjalankan sanksi tersebut,” tandasnya usai konfrensi pers Kamis, (7/2/2019). (ndi)

Baca juga : KPU Provinsi Gorontalo Bentuk Tim Antihoaks

Tags: Bawaslu Provinsi GorontaloPelanggaran Pemilu
Previous Post

Polemik Boalemo, Rusli: Sudah, Dihentikan Saja

Next Post

39 Dokter Internsip Tugas di Gorontalo

Related Posts

Iming-iming Uang Rp10 Ribu, Kakek di Gorontalo Diduga Cabuli Empat Bocah Perempuan
Gorontalo

Iming-iming Uang Rp10 Ribu, Kakek di Gorontalo Diduga Cabuli Empat Bocah Perempuan

Sabtu 25 Maret 2023
Senpi Milik Brigadir SR Adalah Babuk Kasus Lain
Gorontalo

Fakta-fakta Anggota Polda Gorontalo yang Diduga Bunuh Diri pakai Pistol

Sabtu 25 Maret 2023
Briptu RF, Polisi yang Ditemukan Tewas Tembak Diri Dikenal Sopan dan Ramah
Gorontalo

Briptu RF, Polisi yang Ditemukan Tewas Tembak Diri Dikenal Sopan dan Ramah

Sabtu 25 Maret 2023
Polisi yang Ditemukan Tewas Tembak Diri Bertugas Staf Spripim Polda Gorontalo
Gorontalo

Polisi yang Ditemukan Tewas Tembak Diri Bertugas Staf Spripim Polda Gorontalo

Sabtu 25 Maret 2023
Anggota Polda Gorontalo Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Dalam Mobil Dinas
Gorontalo

Anggota Polda Gorontalo Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Dalam Mobil Dinas

Sabtu 25 Maret 2023
Jemaah Haji Gorontalo Diberangkatkan 29 Juni
Gorontalo

Daftar Jemaah Calon Haji Provinsi Gorontalo yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Sabtu 25 Maret 2023
Next Post

39 Dokter Internsip Tugas di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Anggota Polda Gorontalo Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Dalam Mobil Dinas

    Anggota Polda Gorontalo Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Dalam Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta-fakta Anggota Polda Gorontalo yang Diduga Bunuh Diri pakai Pistol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Takjil di Pasar Sentral Kota Gorontalo Dibacok Tukang Parkir Gara-gara Tak Diberi Es Kelapa Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi yang Ditemukan Tewas Tembak Diri Bertugas Staf Spripim Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Briptu RF, Polisi yang Ditemukan Tewas Tembak Diri Dikenal Sopan dan Ramah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In