No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polri Pastikan Netral di Pilkada Serentak 2020

redaksi by redaksi
Rabu 9 September 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono memastikan bahwa jajaran Polri netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

“Bahwasanya Kita ketahui bersama dalam pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020, Polri dituntut untuk netral,” kata Awi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Menurut dia, hal Ini sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang mengikat antara lain, TAP MPR RI Nomor : VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.

Ayat (1) Kepolisian Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa pada Pasal 28 Ayat (1), telah diatur bahwasanya Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Juga Ayat (2) bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Baca Juga :  Menteri PKP Tinjau Rumah Layak Huni Astra di Banyumas

Selanjutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang sebagaimana pada pasal 7 Huruf t yang pada intinya mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon.

Juga undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilgub/Bupati dan Wali Kota sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

Serta Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri) Pasal 6 huruf h bahwa anggota Polri wajib bersikap netral.

Pasal 12 tentang Larangan yakni, menjadi anggota/pengurus parpol, menggunakan hak pilih & dipilih dan melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Juga SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu dan Pemilukada.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Dana Sawit Dilantik Jadi Kepala Desa

Awi menegaskan bahwa Polri melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan tugas pokoknya. “Polri netral dengan tidak memihak dan memberi dukungan materil atau inmateril kepada salah satu kontestan Pilkada,” tegas dia.

Selain itu, kesatuan, perorangan, Sarpras tidak dilibatkan pada rangkaian Pilkada dalam bentuk apapun, di luar tugas dan fungsi Polri.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Digelandang Polisi

Anggota Polri juga tidak mempunyai hak memilih dan dipilih dalam Pilkada.

“Terhadap keluarga anggota Polri, hak memilih adalah hak individual selaku warga negara. Selaku institusi atau kesatuan, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut,” terang dia.

Ia menyatakan anggota Polri yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003, Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkab Nomor 14 Tahun 2011 Tentang tentang Kode Etik Profesi Polri. (Infopublik.id)

Tags: Awi SetiyonoPilkada Serentak 2020PolriPolri netral dalam pilkada
Previous Post

Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Digelandang Polisi

Next Post

Dua Pelaku Penjualan Miras di Tulungagung Diamankan, Mobil Sempat Ditembak

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/6/2026), untuk menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Kabupaten Gorontalo. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Nasional

Presiden Prabowo Bertolak ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Pantau Harga Pangan, BULOG Sidak MinyaKita di Pasar Sentral

Senin 22 Juni 2026
Gorontalo

Dirut Bulog Bakal Cabut Izin Pengecer Jual Minyakita di Atas HET

Senin 22 Juni 2026
Nasional

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat 19 Juni 2026
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka . (Foto.istimewa/web kemenpora)
Gorontalo

Hari ini Wapres Gibran Tiba di Gorontalo

Jumat 19 Juni 2026
Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Next Post

Dua Pelaku Penjualan Miras di Tulungagung Diamankan, Mobil Sempat Ditembak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerap Tertangkap Kamera, Siapa Chelsea Pattiwael yang Selalu Mendampingi Sherly di Gorontalo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.