No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perludem Harapkan Sanksi bagi Pembuat Kerumunan Massa

redaksi by redaksi
Senin 7 September 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengharapkan penyelenggara pillada 2020, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindak tegas semua pihak yang membuat kerumunan massa.

Aturan pendaftaran pencalonan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 harus ditaati setiap pihak.

“Tentu ini tantangannya. Untuk itu memang harus ada ketegasan, bahwa kalau ada kerumunan orang harus dibubarkan,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam keterangannya, Minggu (6/9/2020).

Ia menyatakan, konsekuensi penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 memang tidak mudah dan murah.

Setiap pihak harus mengupayakan dengan maksimal agar pelaksanaan pilkada tidak membahatakan kesehatan pemilih, penyelenggara, dan peserta pilkada.

Menurutnya, pemerintah juga harus mengawasi dan mengawal secara ketat jalannya pilkada, dengan mengerahkan aparat pengamanan dan penegak hukum mulai dari Satpol PP hingga kepolisian.

Khoirunnisa mengatakan, sejumlah tahapan pilkada sangat berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Menurut dia, seharusnya KPU tidak hanya melakukan simulasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, melainkan juga semua tahapan yang melibatkan masyarakat. Tahapan kampanye salah satunya yang harus diantisipasi.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Sukseskan Pilkada 3 daerah di Gorontalo

Misalnya, aturan batas maksimal peserta kampanye rapat umum sebanyak 100 orang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

KPU harus dapat memastikan bapaslon, partai politik, dan timnya mematuhi aturan tersebut.

“Strateginya bisa juga dengan memaksimalkan kampanye virtual,” katanya.

Ia menambahkan, penyelenggara pilkada mempunyai ugas yang sangat berat.

Selain mereka harus menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19, penyelenggara pilkada juga harus menjadi agen sosialisasi bahaya infeksi Covid-19 sehingga semua pihak bisa mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengevaluasi teknis tahapan pilkada berikutnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini berkaca pada terjadinya kerumunan masyarakat yang ikut mengantarkan bakal pasangan calon (bapaslon) melakukan pendaftaran pencalonan pilkada ke kantor KPU.

“Akan dilakukan evaluasi sekaligus mempersiapkan tahapan selanjutnya,” ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Tahapan pilkada berikutnya yang sangat berpotensi memicu perkumpulan orang banyak ialah kampanye.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Tengah Sawah

Ia mengatakan, KPU akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mengantisipasi pelaksanaan kampanye agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga :  Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Siapa yang bakal Dapat?

Ia mengatakan, KPU sedang melakukan proses perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada.

Akan tetapi, penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam kampanye sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Sanksi pun sudah diatur yang dapat ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga: KPU: 37 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Corona

Sanksi berupa teguran, tidak dibolehkannya pelanggar protokol kesehatan mengikuti kegiatan pilkada, hingga didiskualifikasinya bapaslon dari keikutsertaan dalam pilkada.

Raka mengatakan, tidak hanya PKPU tersebut yang menjadi landasan hukum penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ada banyak peraturan dan perundang-undangan yang bahkan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Inti permasalahannya apakah pada pengaturan normanya ataukag pada implementasinya. Hal ini tentu sangat penting untuk dikaji dan dicarikan jalan keluarnya,” tambahnya. (Infopublik.id)

Tags: BawasluJakarataKPUPerludemPiulkada 2020
Previous Post

KPU: 37 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Corona

Next Post

Desa Meranti Didorong Jadi Objek Wisata Khusus

Related Posts

Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat hadir di Jember resmikan dapur MBG
Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nani Deyang Jadi Kepala BGN

Selasa 2 Juni 2026
Putusan MK
Nasional

Warning! Parpol yang Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bisa Dicoret

Selasa 26 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Next Post

Desa Meranti Didorong Jadi Objek Wisata Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismet Mile Kawal Perlindungan Pekerja Sampai Pelosok Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Tambah Daftar Program Studi Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.