No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sidang Perkara Darwis Moridu, PN Gorontalo Tunggu Salinan Penetapan MA

redaksi by redaksi
Kamis 27 Agustus 2020
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Agung (MA) menetapkan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo untuk memeriksa perkara dugaan penganiayaan Darwis Moridu. Persidangan akan digelar PN Gorontalo setelah menerima salinan putusan MA tersebut.

Juru Bicara PN Gorontalo, Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H., M.H menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru menerima informasi putusan Mahkamah Agung, terkait persidangan Darwis Moridu alias Ka Daru, melalui media sosial. Informasi tersebut ditujukan untuk Pimpinan PN Gorontalo.

“Yaitu penetapan Ketua MA nomor 204 tentang dikabulkannya permintaan atas surat dari Polda Gorontalo dan Kejari Boalemo agar persidangan tersangka Darwis Moridu alias Ka Daru menunjuk PN Gorontalo untuk mengadili, memeriksa dan memutus perkara yang bersangkutan,” ujar Ngguli Liwar kepada gopos.id, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga :  Kabar Duka, Ulama Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

Pria yang juga hakim PN Gorontalo itu menegaskan, persidangan baru akan digelar setelah surat penetapan MA secara fisik diterima oleh PN Gorontalo.

“Secara formilnya kami tetap harus menunggu penetapan surat aslinya dikirim ke PN Gorontalo,” tegas Ngguli Liwar.

Ngguli Liwar menjelaskan, bila telah mendapat salinan aslinya atau fisik dari surat penetapan MA tersebut, maka PN Gorontalo secara hukum berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

“Jika surat aslinya belum sampai maka kami belum bisa atau belum berwenang untuk mengadili perkara tersebut,” tutur Ngguli Liwar.

Baca Juga :  Selamat! 203 Bintara Polda Gorontalo Lulus

Sebelumnya ramai beredar salinan petikan penetapan MA terkait penetapan PN Gorontalo untuk memeriksa dan mengadili perkara Darwis Moridu. Dugaan penganiayaan yang menyeret Darwis Moridu diketahui terjadi 10 tahun silam.(Ilham/gopos)

Tags: Darwis MoriduPN Gorontalo
Previous Post

Seekor Hiu Paus Tersangkut di Jaring Nelayan Tolinggula Pantai

Next Post

31 Agustus 2020, Coaching KKN UNG Secara Daring

Related Posts

Sempat Mengeluh Demam, Seorang Petani di Suwawa Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam
Gorontalo

Sempat Mengeluh Demam, Seorang Petani di Suwawa Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam

Selasa 26 Agustus 2025
Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

Senin 25 Agustus 2025
Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul  ‎
Gorontalo

Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul ‎

Senin 25 Agustus 2025
Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah
Gorontalo

Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

Senin 25 Agustus 2025
Perbakin Kabupaten Gorontalo Sabet 4 Medali Open Turnamen Menembak di Kotamobagu
Gorontalo

Perbakin Kabupaten Gorontalo Sabet 4 Medali Open Turnamen Menembak di Kotamobagu

Senin 25 Agustus 2025
Pramuka UNBITA Gelar Kemah Bakti Bina Bangsa 2025, Padukan Pendidikan dan Pengabdian
Gorontalo

Pramuka UNBITA Gelar Kemah Bakti Bina Bangsa 2025, Padukan Pendidikan dan Pengabdian

Minggu 24 Agustus 2025
Next Post

31 Agustus 2020, Coaching KKN UNG Secara Daring

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Thariq Pastikan Jembatan Biau-Potanga Diperbaiki Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.