No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sidang Perkara Darwis Moridu, PN Gorontalo Tunggu Salinan Penetapan MA

redaksi by redaksi
Kamis 27 Agustus 2020
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Agung (MA) menetapkan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo untuk memeriksa perkara dugaan penganiayaan Darwis Moridu. Persidangan akan digelar PN Gorontalo setelah menerima salinan putusan MA tersebut.

Juru Bicara PN Gorontalo, Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H., M.H menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru menerima informasi putusan Mahkamah Agung, terkait persidangan Darwis Moridu alias Ka Daru, melalui media sosial. Informasi tersebut ditujukan untuk Pimpinan PN Gorontalo.

“Yaitu penetapan Ketua MA nomor 204 tentang dikabulkannya permintaan atas surat dari Polda Gorontalo dan Kejari Boalemo agar persidangan tersangka Darwis Moridu alias Ka Daru menunjuk PN Gorontalo untuk mengadili, memeriksa dan memutus perkara yang bersangkutan,” ujar Ngguli Liwar kepada gopos.id, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga :  Ajukan Pembelaan, Darwis Moridu Minta Dibebaskan

Pria yang juga hakim PN Gorontalo itu menegaskan, persidangan baru akan digelar setelah surat penetapan MA secara fisik diterima oleh PN Gorontalo.

“Secara formilnya kami tetap harus menunggu penetapan surat aslinya dikirim ke PN Gorontalo,” tegas Ngguli Liwar.

Ngguli Liwar menjelaskan, bila telah mendapat salinan aslinya atau fisik dari surat penetapan MA tersebut, maka PN Gorontalo secara hukum berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

“Jika surat aslinya belum sampai maka kami belum bisa atau belum berwenang untuk mengadili perkara tersebut,” tutur Ngguli Liwar.

Baca Juga :  Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Keuangan Syariah bagi Siswa di Gorontalo

Sebelumnya ramai beredar salinan petikan penetapan MA terkait penetapan PN Gorontalo untuk memeriksa dan mengadili perkara Darwis Moridu. Dugaan penganiayaan yang menyeret Darwis Moridu diketahui terjadi 10 tahun silam.(Ilham/gopos)

Tags: Darwis MoriduPN Gorontalo
Previous Post

Seekor Hiu Paus Tersangkut di Jaring Nelayan Tolinggula Pantai

Next Post

31 Agustus 2020, Coaching KKN UNG Secara Daring

Related Posts

Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kreativitas Warga Binaan di Lapas Perempuan Gorontalo: Membangun Kemandirian Melalui Kerajinan Tangan

Jumat 25 September 2026
Reynold Gobel mewakili PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan dari Rektor UMGO sebagai mitra pendukung kegiatan Kuliah Kerja Dakwah (KKD) 2026. (foto.istimewa)
Gorontalo

Dukung Kegiatan KKD 2026, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Penghargaan dari UMGO

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Langsung Distribusi 5.000 Liter Air Bersih

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Jumat Berkah, Dit Intelkam Polda Gorontalo Bagikan Makanan untuk Pengemudi Bentor

Jumat 25 September 2026
Next Post

31 Agustus 2020, Coaching KKN UNG Secara Daring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.