GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menangkap dua pria, AD dan F, terduga pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Dugaan pencabulan terjadi pada 13 Februari 2020. Saat itu AD, F, dan AI, membonceng korban dan mengajak ke salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo. Korban lalu diberi gorengan dan air putih. Beberapa saat kemudian, ketiga pria itu beraksi.
Ulah ketiga pria itu selanjutnya diadukan korban kepada saksi bernisial K dan FK. Peristiwa memilukan itu selanjutnya dilaporkan kepada ayah korban. Tak terima anaknya diperlakukan semena-mena, orang tua korban memilih menempuh jalur hukum. AD, F dan AI ke Polsek Mootilango.
Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhamamd Nauval Seno, menjelaskan AD dan F ditangkap saat berada di Pelabuhan Weda, Halmahera Tengah. Sementara AI masih dalam tahap pengejaran oleh Tim Opsnal Pandawa.
“Sebelum melarikan diri ke Halmahera Tengah, ketiganya sempat mendapat panggilan dari Polsek Mootilango. Saat dibekuk, AD dan F mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Nauval.
AD dan F selanjutnya dibawa ke Mako Polres Gorontalo guna proses lebih lanjut. (Abin/gopos)