No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gorut Segera Berlakukan Denda Bagi yang Langgar Protokol Kesehatan

Ishak Noho by Ishak Noho
Kamis 13 Agustus 2020
in Gorontalo Utara
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Siap-siap bagi yang melanggar protokol kesehatan. Di Gorontalo Utara (Gorut), rencananya dalam waktu dekat akan menerapkan sangksi tegas berupa denda bagi pelanggar.

Untuk menerapkan sangsi tersebut, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun beberapa peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).

Itu seiring adanya Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur yang saat ini tengah dirancang.

Baca Juga :  Pencanangan HUT Gorut Berlanjut di Sumalata Timur

Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelanggaran protokol kesehatan.

“Dalam Perbup nanti, pemerintah daerah juga akan mengatur terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Itu sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19,” kata Ridwan.

Ridwan menuturkan, Perbup tersebut hanya tinggal menunggu surat yang akan ditandatangani oleh Gubernur untuk bisa dijadikan acuan dalam Perbup nanti.

Selain itu, dalam Perbup nantinya masyarakat akan diatur mengenai pola hidup sehat di tengah pandemi Covid-19, mengenai sanksi bagi  tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Sekda Gorut: Masih ada OPD Belum Melaksanakan Pemangkasan Anggaran

“Jadi bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Maka akan dikenakan didenda sebesar Rp.150 ribu. Sementara bagi badan usaha, lembaga atau institusi sebesar Rp.500 ribu,‎” tuturnya. (isno/gopos)

Tags: covid 19GorutProtokol Kesehatan Kepres nomor 6 tahun 2020Ridwan YasinSekda Gorut
Previous Post

BPR Palu Lokadana Sumbang Dua Armada Sampah untuk Pemkab Pohuwato

Next Post

Kebakaran di Tapa Menghanguskan Rumah, Tempat Karaoke dan Bengkel

Related Posts

Mini Retret Pemkab Gorut: Saatnya Move On, Fokus Bangun Daerah!
Gorontalo Utara

Mini Retret Pemkab Gorut: Saatnya Move On, Fokus Bangun Daerah!

Jumat 4 Juli 2025
Disiplin Full Tanpa Drama! Wabup Gorut Lepas Mini Retret Eselon
Gorontalo Utara

Disiplin Full Tanpa Drama! Wabup Gorut Lepas Mini Retret Eselon

Jumat 4 Juli 2025
Thariq Sidak Malam: Rumah Dinas Kosong, ASN Diminta Segera Pindah!
Gorontalo Utara

Thariq Sidak Malam: Rumah Dinas Kosong, ASN Diminta Segera Pindah!

Rabu 2 Juli 2025
Lindungi Tenaga Kerja dan Warga Miskin, Thariq Akan Maksimalkan Intervensi BPJS Ketenagakerjaan
Gorontalo Utara

Lindungi Tenaga Kerja dan Warga Miskin, Thariq Akan Maksimalkan Intervensi BPJS Ketenagakerjaan

Senin 30 Juni 2025
Thariq-Nurjanah Pimpin Apel Perdana: Tegaskan Komitmen Kerja Kolaboratif dan Disiplin ASN
Gorontalo Utara

Thariq-Nurjanah Pimpin Apel Perdana: Tegaskan Komitmen Kerja Kolaboratif dan Disiplin ASN

Senin 30 Juni 2025
15 Agenda Strategis Disiapkan, Bupati-Wabup Gorontalo Utara Gaspol Demi Rakyat!
Gorontalo Utara

15 Agenda Strategis Disiapkan, Bupati-Wabup Gorontalo Utara Gaspol Demi Rakyat!

Minggu 29 Juni 2025
Next Post

Kebakaran di Tapa Menghanguskan Rumah, Tempat Karaoke dan Bengkel

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBM Gorontalo Torehkan Prestasi di Pilmapres 2025 di Universitas Tadulako Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.