No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gorut Segera Berlakukan Denda Bagi yang Langgar Protokol Kesehatan

Ishak Noho by Ishak Noho
Kamis 13 Agustus 2020
in Gorontalo Utara
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Siap-siap bagi yang melanggar protokol kesehatan. Di Gorontalo Utara (Gorut), rencananya dalam waktu dekat akan menerapkan sangksi tegas berupa denda bagi pelanggar.

Untuk menerapkan sangsi tersebut, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun beberapa peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).

Itu seiring adanya Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur yang saat ini tengah dirancang.

Baca Juga :  Tempat Penyimpanan Vaksin Covid-19 di Gorontalo Dipastikan Aman

Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelanggaran protokol kesehatan.

“Dalam Perbup nanti, pemerintah daerah juga akan mengatur terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Itu sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19,” kata Ridwan.

Ridwan menuturkan, Perbup tersebut hanya tinggal menunggu surat yang akan ditandatangani oleh Gubernur untuk bisa dijadikan acuan dalam Perbup nanti.

Selain itu, dalam Perbup nantinya masyarakat akan diatur mengenai pola hidup sehat di tengah pandemi Covid-19, mengenai sanksi bagi  tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Pemkab Gorut Prioritas Penanganan Rumah Warga yang Terkena Abrasi Sungai

“Jadi bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Maka akan dikenakan didenda sebesar Rp.150 ribu. Sementara bagi badan usaha, lembaga atau institusi sebesar Rp.500 ribu,‎” tuturnya. (isno/gopos)

Tags: covid 19GorutProtokol Kesehatan Kepres nomor 6 tahun 2020Ridwan YasinSekda Gorut
Previous Post

BPR Palu Lokadana Sumbang Dua Armada Sampah untuk Pemkab Pohuwato

Next Post

Kebakaran di Tapa Menghanguskan Rumah, Tempat Karaoke dan Bengkel

Related Posts

Gorontalo Utara

RSUD ZUS Perkuat Layanan melalui Kredensial Dokter Spesialis

Jumat 7 Agustus 2026
Gorontalo Utara

Inovasi Digital RSUD ZUS, Mobile JKN Hadirkan Pendaftaran Berobat

Rabu 15 Juli 2026
Gorontalo Utara

Tak Perlu Antre Lama, RSUD ZUS Gorontalo Utara Optimalkan Mobile JKN

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo Utara

Kepercayaan Masyarakat terhadap Layanan RSUD ZUS Gorontalo Utara Terus Meningkat

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo Utara

Cek Sebelum Berobat, RSUD ZUS Gorontalo Utara Rilis Jadwal Dokter dan Layanan Lengkap

Senin 13 Juli 2026
Gorontalo Utara

Thariq Modanggu Tetapkan Enam Prioritas Pembenahan RSUD ZUS

Kamis 9 Juli 2026
Next Post

Kebakaran di Tapa Menghanguskan Rumah, Tempat Karaoke dan Bengkel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.