GOPOS.ID, KWANDANG – Siap-siap bagi yang melanggar protokol kesehatan. Di Gorontalo Utara (Gorut), rencananya dalam waktu dekat akan menerapkan sangksi tegas berupa denda bagi pelanggar.
Untuk menerapkan sangsi tersebut, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun beberapa peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).
Itu seiring adanya Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur yang saat ini tengah dirancang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelanggaran protokol kesehatan.
“Dalam Perbup nanti, pemerintah daerah juga akan mengatur terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Itu sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19,” kata Ridwan.
Ridwan menuturkan, Perbup tersebut hanya tinggal menunggu surat yang akan ditandatangani oleh Gubernur untuk bisa dijadikan acuan dalam Perbup nanti.
Selain itu, dalam Perbup nantinya masyarakat akan diatur mengenai pola hidup sehat di tengah pandemi Covid-19, mengenai sanksi bagi tidak melaksanakan protokol kesehatan.
“Jadi bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Maka akan dikenakan didenda sebesar Rp.150 ribu. Sementara bagi badan usaha, lembaga atau institusi sebesar Rp.500 ribu,” tuturnya. (isno/gopos)