No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gorut Segera Berlakukan Denda Bagi yang Langgar Protokol Kesehatan

Ishak Noho by Ishak Noho
Kamis 13 Agustus 2020
in Gorontalo Utara
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Siap-siap bagi yang melanggar protokol kesehatan. Di Gorontalo Utara (Gorut), rencananya dalam waktu dekat akan menerapkan sangksi tegas berupa denda bagi pelanggar.

Untuk menerapkan sangsi tersebut, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun beberapa peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).

Itu seiring adanya Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur yang saat ini tengah dirancang.

Baca Juga :  Pasien 21 Kluster Sukabumi Asal Tibawa, Kab. Gorontalo, Dinyatakan Sembuh

Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelanggaran protokol kesehatan.

“Dalam Perbup nanti, pemerintah daerah juga akan mengatur terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Itu sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19,” kata Ridwan.

Ridwan menuturkan, Perbup tersebut hanya tinggal menunggu surat yang akan ditandatangani oleh Gubernur untuk bisa dijadikan acuan dalam Perbup nanti.

Selain itu, dalam Perbup nantinya masyarakat akan diatur mengenai pola hidup sehat di tengah pandemi Covid-19, mengenai sanksi bagi  tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Diskominfo Gorontalo Ajak Perangi Hoaks di Tengah Pandemi

“Jadi bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Maka akan dikenakan didenda sebesar Rp.150 ribu. Sementara bagi badan usaha, lembaga atau institusi sebesar Rp.500 ribu,‎” tuturnya. (isno/gopos)

Tags: covid 19GorutProtokol Kesehatan Kepres nomor 6 tahun 2020Ridwan YasinSekda Gorut
Previous Post

BPR Palu Lokadana Sumbang Dua Armada Sampah untuk Pemkab Pohuwato

Next Post

Kebakaran di Tapa Menghanguskan Rumah, Tempat Karaoke dan Bengkel

Related Posts

Ketua PGRI Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman. (foto.istimewa)
Gorontalo Utara

Begini Respon Ketua PGRI Gorontalo Utara Terkait Kasus Kematian Guru di Tolinggula

Jumat 25 September 2026
Gorontalo Utara

Kebakaran Kian Marak, Kapolres Tegaskan Lagi Stop Bakar Hutan!

Sabtu 19 September 2026
Gorontalo Utara

Momentum Hari Polwan, Kapolres Tekankan Peran Strategis Polwan dalam Pelayanan Masyarakat

Selasa 1 September 2026
Gorontalo Utara

Hadapi Kemarau, Kapolres Minta Warga Hemat Air dan Cegah Karhutla

Senin 31 Agustus 2026
Gorontalo Utara

RSUD ZUS Perkuat Layanan melalui Kredensial Dokter Spesialis

Jumat 7 Agustus 2026
Gorontalo Utara

Inovasi Digital RSUD ZUS, Mobile JKN Hadirkan Pendaftaran Berobat

Rabu 15 Juli 2026
Next Post

Kebakaran di Tapa Menghanguskan Rumah, Tempat Karaoke dan Bengkel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.