No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

BJPPU Jadi Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

redaksi by redaksi
Selasa 28 Juli 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJPPU) sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu untuk buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan status tersangka terhadap BJP PU dengan konstruksi hukum, yang pertama adalah sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan menemukan barang bukti dugaan tindak pidana terkait surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat jalan rekomendasi kesehatan.

Baca Juga :  Kebijakan Pendidikan Selama Pandemi Covid-19

Empat Pejabat Bidik Kursi Sekda Pohuwato

Menurut dia, surat palsu tersebut dibuat atas perintah tersangka BJPPU dan digunakan oleh Djoko Djandra dan kuasa hukumnya AK.

Dugaan pidana kedua yang dilakukan tersangka adalah membantu. Membiarkan dan memberi pertolongan kepada Djoko Djandra dengan mengeluarkan surat jalan tersebut.

Selain itu, tegas dia, tersangka pun dijerat pasal 22 ayat 1 KUHP. Dimana yang bersangkutan telah menghalang- halangi penyelidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

“Dengan demikian, dari gelar perkara, hari ini kita telah menetapkan satu tersangka yaitu Saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata Sigit.

Baca Juga :  Seragam Satpam Baru Mirip Polisi, Ada Pangkatnya Juga

Ia menjelaskan, tim Bareskrim Polri pun masih terus mendalami kasus ini. “Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi. Tim masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron DST. Mulai dari proses masuknya, kegiatan yang dilakukan selama dalam proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan keluar dari Indonesia,” papar dia. (Infopublik.id)

Tags: BJPPUcessiePolrisurat jalan palsu
Previous Post

Hari Ini Ada 42 Pasien Covid-19 di Gorontalo Dinyatakan Sembuh

Next Post

KPU Ingatkan Protokol Kesehatan Jelang Pilkada 2020

Related Posts

Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan pada pembukaan Rakernas Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Antara)
Nasional

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7/10/2026) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Nasional

Gibran: Jika Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post

KPU Ingatkan Protokol Kesehatan Jelang Pilkada 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.