No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

BJPPU Jadi Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

redaksi by redaksi
Selasa 28 Juli 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJPPU) sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu untuk buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan status tersangka terhadap BJP PU dengan konstruksi hukum, yang pertama adalah sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan menemukan barang bukti dugaan tindak pidana terkait surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat jalan rekomendasi kesehatan.

Baca Juga :  Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1441H Digelar 22 Mei

Empat Pejabat Bidik Kursi Sekda Pohuwato

Menurut dia, surat palsu tersebut dibuat atas perintah tersangka BJPPU dan digunakan oleh Djoko Djandra dan kuasa hukumnya AK.

Dugaan pidana kedua yang dilakukan tersangka adalah membantu. Membiarkan dan memberi pertolongan kepada Djoko Djandra dengan mengeluarkan surat jalan tersebut.

Selain itu, tegas dia, tersangka pun dijerat pasal 22 ayat 1 KUHP. Dimana yang bersangkutan telah menghalang- halangi penyelidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

“Dengan demikian, dari gelar perkara, hari ini kita telah menetapkan satu tersangka yaitu Saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata Sigit.

Baca Juga :  Terancam UU ITE, Tiga Video Kimi Hime Kena Suspend

Ia menjelaskan, tim Bareskrim Polri pun masih terus mendalami kasus ini. “Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi. Tim masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron DST. Mulai dari proses masuknya, kegiatan yang dilakukan selama dalam proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan keluar dari Indonesia,” papar dia. (Infopublik.id)

Tags: BJPPUcessiePolrisurat jalan palsu
Previous Post

Hari Ini Ada 42 Pasien Covid-19 di Gorontalo Dinyatakan Sembuh

Next Post

KPU Ingatkan Protokol Kesehatan Jelang Pilkada 2020

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Next Post

KPU Ingatkan Protokol Kesehatan Jelang Pilkada 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.