No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Tangkap Pembobol Data Denny Siregar

redaksi by redaksi
Sabtu 11 Juli 2020
in Nasional
0
38
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap FPH yang merupakan pelaku ilegal akses data pelanggan Telkomsel milik Denny Siregar.

“Direktorat Tindak Pidana Siber telah mengamankan seorang pelaku ilegal akses bernama FPH (27), pekerjaan karyawan,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Menurut Reinhard, FPH merupakan karyawan outsourcing sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku secara diam-diam telah mengambil data dengan cara memfoto data milik aktivis media sosial Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel.

Foto tersebut dikirim pelaku ke akun twitter @opposite6890. Akun tersebut pun memposting data tersebut di akunnya.

“Karena data itu ada di sistem. Jadi tidak bisa di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6890 lewat DM (direct message) di Twitter,” jelas dia.

Baca Juga :  Mitigasi Risiko Korupsi di Tengah Krisis, B20-G20 Tingkatkan Strategi Integritas dan Kepatuhan Dunia Bisnis

Menurut Reinhard, pelaku melakukan aksinya karena simpati dengan akun @opposite6890 dan merasa tidak suka dengan DS.

Petugas menyita barang bukti berupa satu buah KTP, satu ponsel, satu unit komputer dan satu simcard Telkomsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Anggota KPU Pohuwato dan PPK di Rapid Test

Kemudian ditambah Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :  Pendiri Kompas Gramedia, Jakob Oetomo, Meninggal Dunia

“Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” kata dia.

Terkait hal ini. SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar pun meminta maaf kepada Denny Siregar terkait bocornya data pribadi miliknya.

“Melalui media, kami mohon maaf kepada bapak DS atas ketidak nyaman ini,” tutur dia.

Ia pun memastikan bahwa pihak Telkomsel akan lebih meningkatkan keamanan data semua pelanggan. “Kita akan terus berusaha. Ini pelajaran bagi kami. Kedepanya akan kami perbaiki terus,” tutup dia. (Infopublik.id)

Tags: @opposite6890Denny SiregarPembobolan DataPenangkapan TersangkaReinhard Hutagaol
Previous Post

Kontribusi Ekonomi Kanwil BPN Gorontalo Meningkat

Next Post

Syafrudin Baderung Pimpin Kanwil Kemenag Gorontalo

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Next Post

Syafrudin Baderung Pimpin Kanwil Kemenag Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.